Saksi Absen, Sidang Julius Tertunda

Senin, 5 Januari 2026

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Sidang lanjutan perkara pembunuhan berantai yang menjerat Julius (40), terdakwa kasus pembunuhan dua anak balitanya dan sang istri yang tengah mengandung di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, kembali harus ditunda.

‎Sidang kedua yang sejatinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Senin (5/1/2026) pagi, batal dilaksanakan lantaran saksi dari Penuntut Umum belum dapat dihadirkan ke persidangan.

‎Juru bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini seharusnya memasuki tahap pemeriksaan saksi.

‎“Sidang terdakwa Julius hari ini ditunda. Seharusnya agendanya adalah pemeriksaan saksi,” ungkap Agung kepada wartawan.

‎Ia menambahkan, ketidakhadiran saksi dari pihak Penuntut Umum menjadi alasan utama penundaan persidangan.

‎“Saksi dari PU belum bisa hadir, sehingga sidang kami tunda dan akan kembali digelar pada Senin pekan depan,” jelasnya.

‎Sebelumnya, Julius telah menjalani sidang perdana di Ruang Cakra PN Tanjung Redeb pada Senin (22/12/2025). Dalam sidang tersebut, Julius tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan duduk di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Dwi Prabowo, didampingi hakim anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Rizka Yustichia Novitasari.

‎Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari, menjelaskan bahwa agenda sidang perdana masih difokuskan pada pemeriksaan identitas terdakwa serta pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

‎“Persidangan berjalan aman dan tertib. Terdakwa bersikap kooperatif dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan,” ujar Lila.

‎Dalam perkara ini, Julius didakwa telah menghabisi nyawa dua anak kandungnya yang masih balita serta istrinya yang sedang mengandung.

‎Reporter : Akmal | Editor : Sarno

Bagikan