RSUD Tanjung Redeb Segera Beroperasi, Keberadaan TPA Bujangga Jadi Sorotan

Senin, 2 Maret 2026
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim. (Istimewa)

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Menjelang rencana operasional Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Redeb pada Mei 2026 mendatang, keberadaan TPA Bujangga yang bersebelahan dengan lokasi rumah sakit menjadi perhatian.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bujangga dinilai berpotensi menjadi kendala dalam pengoperasian rumah sakit tersebut, mengingat posisinya yang berdampingan langsung dengan fasilitas layanan kesehatan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah alternatif apabila penyelesaian TPA baru tidak berjalan sesuai rencana.

“Penyelesaian TPA baru di Kampung Pegat Bukur tengah diupayakan. Tapi kami juga sudah menyiapkan opsi kedua,” ujarnya.

Opsi tersebut, lanjutnya, adalah menggandeng pihak ketiga, yakni PT Bumi Sanggam Indonesia (BSI) yang siap membangun infrastruktur pengolahan sampah mandiri. Fasilitas pengolahan sampah itu saat ini tengah dibangun di Kecamatan Sambaliung, meski perizinannya masih dalam proses.

“Izin pengolahan sampah masih dalam proses,” jelasnya.

Mustakim menambahkan, pengelolaan sampah oleh BSI telah diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menunjuk perusahaan tersebut sebagai Bank Sampah Induk untuk wilayah perkotaan.

“Tinggal progresnya saja yang akan kita monitor dalam satu hingga dua bulan ke depan. Program ini khusus untuk wilayah perkotaan,” tambahnya.

Terkait TPA Bujangga, DLHK terus berkoordinasi dengan PUPR. Namun, ia mengakui adanya isu anggaran yang dipending.

“Kita tidak dilibatkan dalam proses pending tersebut, sehingga belum mengetahui secara pasti skemanya seperti apa,” katanya.

Ia menegaskan, apabila anggaran memang dipending, harus ada solusi konkret yang disiapkan.

“Dipending ini pasti ada solusi lain. Tidak mungkin dipending tanpa solusi,” tegasnya.

Sementara itu, TPA Bujangga masih tetap beroperasi. Namun, jika pada Mei mendatang harus dihentikan atau ada perubahan kebijakan, DLHK menyatakan siap menggunakan skema kerja sama dengan pihak ketiga sebagai alternatif.

Reporter: Akmal | Editor: Sarno

Bagikan