NUSANTARAKALTIM, TANJUNGREDEB – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengamankan seorang perempuan berinisial HA (48) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Sabtu (28/2/2026).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 15.40 Wita terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan petugas lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial FDA sekitar pukul 16.40 Wita. Dari hasil pemeriksaan, FDA mengaku sabu tersebut disimpan oleh HA.
“Setelah kami lakukan interogasi awal terhadap FDA, yang bersangkutan mengaku barang tersebut disimpan oleh HA. Berdasarkan keterangan itu, kami langsung melakukan pengembangan,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah HA yang disaksikan warga setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 32 bungkus kecil sabu, dua plastik klip merek c-tik bekas pembungkus, satu dompet kecil warna oranye, dan satu unit handphone warna biru tua.
“Total berat bruto sabu yang kami amankan sebanyak 37,22 gram. Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Agus menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Berau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredaran ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, HA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Reporter: Akmal | Editor: Sarno





