Polres Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Dua Kasus

Jumat, 19 September 2025

NUSANTARAKALTIM,BALIKPAPAN– Kepolisian Resor (Polres) Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua perkara berbeda. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan perintah Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Kegiatan berlangsung pada Jumat (19/9/2025) di ruang kerja Satuan Reserse Narkoba lantai 3 Gedung Utama Polres Balikpapan. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, kuasa hukum tersangka, serta unsur pengawasan internal Polri, di antaranya Kaurmin Satreskoba, Propam, Sie Tahti, dan Siwas.

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang diamankan. AH, ditangkap di Jalan Senayan, Karang Rejo, Balikpapan Utara, dengan barang bukti sabu seberat 8,84 gram. Sementara TS diringkus di kawasan Kilometer 3,5 Batu Ampar, Balikpapan Utara, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dimusnahkan.

Wakil Kasat Narkoba Polres Balikpapan, AKP Syafarudin, mewakili Kasat Narkoba AKP Yosimata J.P. Mangala, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari prosedur hukum setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran serta masyarakat sangat menentukan keberhasilan dalam pencegahan maupun pengungkapan kasus,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara jangka panjang.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Balikpapan bersama stakeholder terkait dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Polisi pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)

Bagikan