Pesan Anonim Bongkar Dugaan Asusila di Ponpes, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Selasa, 31 Maret 2026

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Pulau Derawan mulai terungkap setelah adanya pesan anonim yang diterima keluarga korban.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau bergerak cepat dan mengamankan dua terduga pelaku pada Senin (30/3/2026).

Kedua terduga masing-masing berinisial AM (50), seorang oknum pengasuh pondok pesantren, serta AL (39), pekerja bangunan yang berada di lingkungan ponpes tersebut.

Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut melibatkan dua pelaku dengan waktu kejadian yang berbeda.

Menurutnya, dugaan pertama dilakukan oleh AL sekitar Oktober 2025 di area kamar mandi pondok pesantren. Perbuatan itu disebut terjadi lebih dari satu kali.

“Setelah kejadian, terduga AL sempat memberikan barang kepada korban,” ujarnya.

Sementara itu, dugaan perbuatan oleh AM terjadi pada periode berikutnya, termasuk saat bulan Ramadan. Modus yang digunakan diduga berkedok praktik pengobatan.

“Terduga melakukan pendekatan dengan dalih pengobatan kepada korban,” jelas Siswanto.

Kasus ini mulai terkuak saat korban pulang ke rumah pada 14 Maret 2026. Keluarga melihat adanya perubahan perilaku, di mana korban tampak murung dan menolak kembali ke pondok.

Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah menerima pesan dari pihak tidak dikenal yang menginformasikan adanya dugaan peristiwa tersebut.

“Dari situ keluarga kemudian menggali informasi, hingga korban akhirnya bersedia menceritakan apa yang dialaminya,” tambahnya.

Selanjutnya, korban dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis dan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Saat ini, keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Akmal I Editor: Sarno

Bagikan