‎Pemuda 19 Tahun Diciduk Bawa Sabu 9,38 Gram di Karang Ambun

Selasa, 18 November 2025

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Seorang pemuda berinisial AR (19) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa sabu di Kelurahan Karang Ambun, Sabtu (15/11/2025) siang.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Berau sekitar pukul 13.00 WITA.‎‎Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyebutkan pengungkapan bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

‎‎“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenarannya, tim bergerak cepat melakukan penangkapan,” ujar AKP Agus.‎‎

Proses penangkapan dilakukan serta penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat. ‎‎”Saat penggeledahan, kami mendapati satu bungkus sabu dengan berat bruto 9,38 gram, sendok sabu, plastik klip kecil, tisu, tas hitam, satu unit sepeda motor, dan sebuah handphone warna biru navy, ” ujarnya.‎‎

Seluruh barang bukti langsung kami aman kan ke Mako Polres Berau. ‎‎“Barang bukti yang kami temukan menunjukkan bahwa pelaku diduga terlibat dalam peredaran, bukan hanya sebagai pengguna,” tambahnya.

‎‎Kemudian petugas membawa tersangka ke Mako Polres Berau untuk pemeriksaan lebih mendalam. AR saat ini menjalani proses hukum dan terancang dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. ‎‎Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memerangi peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.

‎‎“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba. Semua laporan masyarakat akan kami tindak cepat dan profesional,” tandas AKP Agus Priyanto.‎‎

Sumber : Humas Polres Berau

‎Reporter : Akmal

Bagikan