Pedagang Kembang Api Siap Dukung Peraturan Polri

Selasa, 30 Desember 2025

‎NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan tentang penggunaan kembang api, pada perayaan malam pergantian tahun. ‎‎

Dalam aturannya ditegaskan, penjualan tidak ada larangan total. Namun, yang diberlakukan membaras terhadap jenis petasan dengan kadar bahan peledak tertentu, yang dinilai membahayakan keselamatan. ‎‎

Ardi pedagang kembang api di sekitar area Taman Sanggam Jalan Cendana, merespons baik dengan adanya aturan tersebut, dan memastikan seluruh kembang api yang mereka jual telah memiliki izin edar.‎‎

“Yang saya jual telah memiliki izin resmi, yang dilarang itu ukuran 2 inci dan yang saya jual ini ukurannya 1,7 inci dan sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya , saat ditemui, Senin (30/12). ‎‎

Ardi juga mengatakan, meski ada jenis kembang api yang suaranya nyaring, namun selama masih sesuai dengan aturan dan memiliki izin resmi, produk tersebut masih diperbolehkan. ‎‎Ia juga menegaskan tidak berani menjual kembang api tanpa kelengkapan izin. ‎‎

“Kalau tidak ada izinnya, kami tidak berani jual. Izin dari Mabes, turun ke Polda, lalu ke Polres,” pungkasnya. ‎‎

Ardi juga menjelaskan, penjualan saat ini terus bertambah seiringi mendekatkan pergantian tahun.

‎‎”Meski ada pembatasan terhadap jenis petasan tetapi penghasilannya lumayan dan barang yang dijual juga tetap sesuai dengan aturan,” jelasnya. ‎‎

Polri menghimbau agar masyarakan tidak menggunakan petasan yang berkadar tinggi yang dapat membahayakan. ‎‎

“Karena penggunaan petasan kadar tinggi dapat menimbulkan kecelakaan, dan suara ledakan yang dinilai menganggu Ketertiban,” ujarnya. ‎‎

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan perayaan malam tahun baru tetap berlangsung meriah namun aman, tertib, dan tidak membahayakan lingkungan sekitar. ‎‎

Reporter : Akmal | Editor : Sarno

Bagikan