Pasangan di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah

Kamis, 15 Januari 2026
Pengadilan Negeri Tajung Redeb

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Pengadilan Agama Tanjung Redeb kembali menerima permohonan dispensasi nikah dari pasangan yang masih berusia sangat muda.

Panitera Muda Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Suhaimi, mengungkapkan, pihaknya bahkan menemukan permohonan dari pasangan dengan usia masing-masing 16 tahun untuk calon suami dan 15 tahun untuk calon istri.

“Yang terbaru ini berasal dari kecamatan lain, bukan dari wilayah Tanjung Redeb. Umur calon suaminya 16 tahun, calon istrinya 15 tahun, masih setingkat SMP,” kata Suhaimi saat ditemui, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, secara umum permohonan dispensasi nikah yang masuk kebanyakan berada di rentang usia 17 hingga 18 tahun. Namun, beberapa perkara menunjukkan usia yang jauh di bawah batas minimal pernikahan yang ditetapkan undang-undang.

“Kalau yang paling banyak itu di usia 17–18 tahun. Usia 18 tahun itu yang paling sering. Tapi ada juga yang 16 dan 15 tahun, dan itu sangat miris kita dengarnya,” ujarnya.

Terkait alasan pengajuan dispensasi, Suhaimi mengatakan, untuk perkara terbaru tersebut pihak pengadilan belum dapat mengungkap secara detail karena proses persidangan masih berjalan.

“Belum kami sidangkan, jadi belum tahu alasan pastinya. Biasanya setelah sidang selesai baru bisa kami sampaikan penyebabnya,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa secara umum, permohonan dispensasi nikah seringkali diajukan dengan alasan kondisi darurat.

“Rata-rata karena darurat, dan yang paling sering itu karena sudah hamil,” tambahnya.

Suhaimi juga menyebutkan bahwa mayoritas perkara dispensasi nikah yang masuk berasal dari wilayah Tanjung Redeb sendiri, meskipun ada juga beberapa yang datang dari kecamatan lain di Kabupaten Berau.

“Kebanyakan memang dari Tanjung Redeb. Tapi ada juga dari luar kecamatan Tanjung yang mengajukan ke sini,” tutupnya.

Reporter : Akmal I Editor : Sarno

Bagikan