NUSANTARAKALTIM, BERAU – Peredaran narkotika jenis sabu kembali ditemukan di kawasan permukiman Kabupaten Berau. Kali ini, seorang pria berinisial GRS (27) diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (24/6).
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih mengintai kawasan permukiman padat penduduk. Berkat informasi masyarakat, aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur dan Satresnarkoba Polres Berau bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto mengatakan laporan warga menjadi kunci utama terbongkarnya aktivitas mencurigakan tersebut.
“Sekitar pukul 15.00 Wita, anggota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Gunung Panjang,” ujarnya.
Tak menunggu lama, tim gabungan langsung melakukan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, sekitar pukul 18.00 Wita, tersangka GRS berhasil diamankan.
Saat diperiksa, tersangka sempat berusaha mengelabui petugas. Namun setelah interogasi mendalam, ia mengakui masih menyimpan sabu yang sebelumnya sempat dibuang di sekitar lokasi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil pencarian, polisi menemukan tiga poket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 1,54 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang mengarah pada dugaan aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga timbangan digital, plastik pembungkus berbagai ukuran, pipet bekas kemasan sabu, sedotan, lakban, gunting, hingga satu unit telepon genggam.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, tetapi diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran.
“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” jelas Agus.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku peredaran narkoba hingga ke akar jaringan. Polisi juga menilai keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pengedar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Reporter: Akmal I Editor: Sarno





