Kewenangan Terbatas, Dishub Berau Tak Bisa Sembarangan Tangani PJU Jembatan

Rabu, 14 Januari 2026
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Berau, Noorhasani.

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau menegaskan bahwa kewenangan mereka dalam pengelolaan lampu penerangan jalan umum (PJU), khususnya di jembatan, memiliki batas yang jelas sesuai aturan pembagian kewenangan pemerintahan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Berau, Noorhasani, menjelaskan bahwa tidak semua jembatan di wilayah Berau berada di bawah pengelolaan pemerintah kabupaten.

“Untuk Jembatan Sambaliung, itu kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan Jembatan Gunung Tabur menjadi kewenangan pemerintah pusat karena berada di ruas jalan nasional,” ungkap Noorhasani.

Ia menambahkan, Dishub Berau tidak bisa serta-merta melakukan perbaikan maupun pemasangan lampu penerangan di dua jembatan tersebut tanpa adanya koordinasi dengan pihak yang berwenang.

“Kalau memang ada kerusakan atau kondisi penerangan yang kurang, kami hanya bisa menyampaikan laporan dan berkoordinasi,” ujarnya.

Noorhasani megatakan pelaksaaan teknis juga sama yang bertanggungjawab instansi yang membidangi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Pelaksanaan teknis tetap menjadi tanggung jawab instansi yang sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.

Menurut Noorhasani, pembagian kewenangan ini seringkali belum dipahami masyarakat. Akibatnya, Dishub Berau kerap menerima keluhan terkait PJU di jembatan yang sejatinya bukan menjadi wilayah kerja pemerintah kabupaten. Meski demikian, Dishub Berau tetap berkomitmen untuk menjembatani aspirasi warga dengan cara menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah provinsi maupun pusat agar persoalan penerangan jembatan dapat segera ditindaklanjuti.

“Intinya, kami siap membantu dari sisi koordinasi agar keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga,” tutupnya.

Reporter : Akmal I Editor : Sarno

Bagikan