Ketua PN Tanjung Redeb : Keterangan Ahli Tak Menentukan Bebasnya Terdakwa

Selasa, 20 Januari 2026
Julius keluar dari Ruang Sidang Cakra di dampingi oleh Aparat Hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Lila Sari, menegaskan bahwa keterangan ahli dalam persidangan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membebaskan terdakwa dari jerat hukum.

Itu dikatakan Lila usai persidangan terdakwa pembunuh berantai, Julius, yang digelar di PN Tanjung Redeb, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam sidang keterangan ahli, terdakwa didiagnosis mengalami episode depresif berat tanpa gejala psikotik. Diagnosis tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater selama kurang lebih dua minggu.

“Ahli menjelaskan bahwa kondisi episode depresif berat yang dialami terdakwa terjadi setelah peristiwa pidana yang dilakukan,” ujarnya.

Namun demikian, menurut keterangan ahli, gangguan tersebut tidak otomatis membuat pengidapnya kehilangan kemampuan untuk bersosialisasi maupun menghilangkan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan di lingkungan sosial.

Lila Sari menegaskan, keterangan ahli tidak berdiri sendiri dalam proses pembuktian perkara. Hakim tetap akan mempertimbangkan keseluruhan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Keterangan ahli tidak bisa disimpulkan sebagai alasan terdakwa akan bebas atau tidak. Masih ada keterangan saksi, bukti surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa yang sesuai dengan fakta hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan rangkaian pembuktian tersebut, majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan apakah terdakwa dinyatakan bersalah, bebas, ataupun lepas dari segala tuntutan hukum.

“Sidang pemeriksaan terhadap terdakwa ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 22 Januari mendatang,” pungkasnya.

Reporter : Akmal I Editor : Sarno

Bagikan