Kerja Sosial Jadi Alternatif Penjara Bagi ABH

Jumat, 27 Februari 2026

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Pendekatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Berau perlahan berubah arah.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mulai mengedepankan pidana pelayanan masyarakat, dikenal sebagai kerja sosial, sebagai pengganti hukuman kurungan.

Kesepahaman itu mengemuka dalam sosialisasi daring terkait pidana kerja sosial yang digelar pemerintah daerah di Ruang Rapat Diskominfo, Selasa (24/2/2026).

Forum tersebut menghadirkan berbagai unsur, mulai dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kepolisian, kejaksaan, hingga perangkat daerah.

Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, menyatakan bahwa perubahan pendekatan ini menuntut kerja bersama lintas lembaga. Menurut dia, sistem peradilan anak tidak bisa lagi bertumpu pada logika penghukuman semata.

“Kita ingin memastikan anak tetap memiliki masa depan. Sanksi harus memberi efek pembinaan, bukan justru memutus harapan mereka,” ujar Said.

Pidana pelayanan masyarakat bagi anak, disebutkan harus berorientasi pada pendidikan karakter dan tanggung jawab sosial. Skema ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran tanpa harus menempatkan anak di balik jeruji.

Regulasinya telah mengatur durasi pelaksanaan secara spesifik. Anak dapat dikenai kerja sosial paling sedikit tujuh jam dan paling banyak 120 jam. Pembatasan itu dimaksudkan agar hukuman tetap terukur dan tidak mengganggu proses tumbuh kembang.

Model ini sekaligus menegaskan bahwa perampasan kemerdekaan bukan pilihan utama dalam perkara anak, terutama untuk tindak pidana dengan tingkat ancaman rendah hingga menengah.

Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang diancam pidana penjara di bawah lima tahun. Dalam praktiknya, hakim berwenang mengganti hukuman kurungan enam bulan atau denda kategori dua dengan kewajiban kerja sosial.

Pelaksanaannya dibatasi maksimal delapan jam per hari dan dapat dicicil dalam kurun waktu hingga enam bulan. Pengaturan ini memberi ruang bagi terpidana untuk tetap bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Said menegaskan, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesamaan tafsir di antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Tanpa koordinasi yang solid, kerja sosial berisiko menjadi sekadar alternatif di atas kertas.

“Kami berharap seluruh pihak memahami teknisnya secara utuh, sehingga penerapannya konsisten dan benar-benar mencerminkan prinsip perlindungan anak serta keadilan restoratif,” katanya.

Langkah yang ditempuh Berau, kata Said saat ini menunjukkan pergeseran orientasi, dari penghukuman menuju pemulihan.

“Di titik ini, kerja sosial bukan hanya opsi sanksi, melainkan upaya merawat masa depan anak tanpa mengabaikan akuntabilitas hukum,” tutupnya.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno

Bagikan