NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb kembali menegaskan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak narapidana dengan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 41 warga binaan beragama Nasrani.
Pemberian remisi tersebut dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan ibadah Natal yang digelar di Gereja Oikumene Rutan Tanjung Redeb, Kamis (25/12). Kegiatan berlangsung tertib dan menjadi bagian dari program pembinaan kepribadian di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, mengatakan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai regulasi pemasyarakatan.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana,” jelas Yudhi.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), tercatat terdapat 54 warga binaan Nasrani di Rutan Tanjung Redeb. Dari jumlah tersebut, 41 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Khusus Natal kategori RK I.
Ia menambahkan, pemberian remisi tidak hanya bermakna pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan hukum untuk mendorong kesadaran, kepatuhan, serta tanggung jawab warga binaan.
“Ini adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap mereka. Harapannya, remisi menjadi pemicu semangat untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dan disaksikan jajaran pejabat struktural Rutan Tanjung Redeb.
”Seluruh proses penyerahan berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa kendala,” jelasnya.
Rangkaian kegiatan perayaan Natal dan penyerahan remisi berlangsung aman serta diikuti warga binaan dengan penuh rasa syukur.
Reporter : Akmal | Editor : Sarno





