NUSANTARAKALTIM, BERAU – Komisi II DPRD Berau menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau wajib memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi tanam tumbuh milik masyarakat, apabila lahan yang dikelola bersinggungan dengan kepentingan warga.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Pasarian Mangunsong, menegaskan ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP), tetapi berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa terkecuali.
“Artinya ini tidak hanya berlaku kepada perusahaan yang kami rapat hari ini, tetapi kepada seluruh perusahaan,” ujarnya.
Rudi menjelaskan, dalam banyak kasus, masyarakat sebenarnya tidak selalu menuntut pengakuan hak kepemilikan atas tanah. Namun yang menjadi tuntutan utama adalah kompensasi atau ganti rugi terhadap tanaman maupun aset tanam tumbuh yang ada di atas lahan tersebut.
Menurutnya, permintaan masyarakat tersebut merupakan hal yang wajar dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau masyarakat tidak menuntut status hak tanahnya, tetapi meminta ganti rugi atas tanam tumbuhnya, itu wajib dipenuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kewajiban pembayaran ganti rugi tanam tumbuh oleh perusahaan telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), sehingga perusahaan tidak bisa mengabaikan hak masyarakat.
Karena itu, DPRD meminta seluruh perusahaan agar mematuhi aturan yang berlaku dan mengedepankan penyelesaian yang adil terhadap masyarakat.
“Kewajiban dari pihak perusahaan itu sudah diatur oleh Perbup. Jadi ini harus menjadi perhatian semua perusahaan,” katanya.
Rudi berharap persoalan sengketa lahan maupun tuntutan ganti rugi di Berau dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat, tanpa merugikan salah satu pihak.
Menurutnya, perusahaan yang berinvestasi di Berau juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar wilayah operasionalnya.
Reporter: Akmal | Editor: Sarno





