DPMK Targetkan 58 Usaha Rampung Daftar NIB Tahun Ini

Minggu, 18 Januari 2026
Pendaftaran Nomor Induk Berusaha melalui Website Online Single Sumbission (OSS)

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau terus mendorong peningkatan legalitas pelaku Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak BUMK kampung yang belum terdaftar secara resmi. Dari total 99 Kopdes yang tercatat, baru 38 usaha yang telah memiliki legalitas usaha.

“BUMK itu belum semuanya mendaftarkan usahanya di NIB melalui OSS. Dari 99, baru 38 yang sudah berjalan proses legalitasnya,” ujar Tenteram, Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi lambannya pendaftaran NIB adalah pergantian pengurus BUMK di tingkat kampung, sehingga pendataan dan pendampingan belum optimal.
Tenteram menegaskan bahwa kepala kampung memiliki peran penting sebagai pengawas dan pendorong Kopdes kampung agar segera mengurus legalitas usaha.

“Kepala kampung itu pengawas BUMK. Jadi memang harus mendorong dan melakukan pendampingan, supaya BUMK ini tertib administrasi,” jelasnya.

DPMK Berau pun menargetkan agar 58 BUMK yang belum memiliki NIB dapat menuntaskan proses pendaftaran pada tahun 2026 ini.

“Target kami tahun ini selesai,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran NIB saat ini sepenuhnya dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya. Pelaku BUMK hanya perlu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi OSS.

“Sekarang semua serba online, berkas di-upload. Kalau ada yang kurang, dikembalikan untuk dilengkapi. Dan itu gratis, tidak berbayar,” tegas Tenteram.

Reporter : Akmal I Editor : Sarno

Bagikan