Dewan Pengupahan Berau Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2026‎

Minggu, 21 Desember 2025

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Dewan Pengupahan Kabupaten Berau akhirnya menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau 2026 naik 6,65 persen, Minggu, (21/12/2025), pukul 17.10 Wita.

‎Hasil rapat yang digelar di Kantor Disnaker Berau itu, kemudian dituangkan ke dalam berita acara (BA) Dewan Pengupahan untuk Penyesuaian Penetapan UMSK Berau 2025, yang tersebar di berbagai media sosial.

‎Dalam BA yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Nahwani Fadlan dan Sekretaris II Asmar beserta sejumlah anggota dewan pengupahan, menetapkan upah minimum sektoral untuk sektor batubara naik 6,65 persen atau sebesar Rp278.233,43. Atau dari Rp4.185.471 menjadi Rp4.463.705.

‎Sementara itu, upah minimum sektoral sektor perkebunan kelapa sawit disepakati naik 6,65 persen atau Rp 275.028. Atau Dari Rp4. 121.210 menjadi Rp4.396.238,32.

‎”Besaran upah minimum sektoral ini akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026,dan menjadi acuan pengupahan minimum bagi perusahaan sesuai sektor masing-masing di Kabupaten Berau,” tulis isi berita acara tersebut.

‎Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau itu, selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui rekomendasi kepada Bupati Berau untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, guna mendapatkan keputusan penetapan resmi.

‎Reporter : Akmal | Editor : Sarno

Bagikan