NUSANTARAKALTIM, BERAU – Kasus sodomi anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria paruh baya berusia 50 tahun berakhir dengan vonis berat. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk dan dibacakan untuk umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Senin (1/12/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo didampingi Hakim Anggota Ade Oktavianisa dan Firzi Ramadhan.
Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa, dan melakukan tipu muslihat anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Perbuatan pencabulan ini yang dilakukan pada malam hari di Bulan Agustus 2025 ketika Terdakwa singgah di teras Masjid, Kecamatan Gunung Tabur.
Kebetulan Mesjid masih dekat dengan kawasan dengan pondok pesantren dimana Korban tinggal. Saat berada di teras masjid, nafsu birahi Terdakwa tergoda dengan keberadaan Korban yang sedang tidur di teras masjid bersama teman-temannya.
Terdakwa bahkan menutup mulut anak korban lalu melakukan aksinya dan memberikan uang Rp50.000 kepada korban agar perbuatannya tidak disebarkan.
Agung menyebut bahwa terdakwa ini sudah pernah dipidana dengan perkara yang sama pada Tahun 2017 dan baru saja selesai mejalani pidananya tahun lalu.
Perbuatan cabul Terdakwa yang kedua kalinya ini sangat disayangkan karena dilakukan di kawasan tempat ibadah.
Agung menilai tindakan terdakwa telah merusak masa depan korban dan membuat malu keluarganya.
”Sebenarnya hal memberatkan karena terdakwa melakukan tindak pidana ini dua kali dan perbuatan kedua ini sangat keterlaluan,” tegas Agung.
Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga menyampaikan hak-hak korban kepada orang tua, termasuk hak mengajukan ganti kerugian atau restitusi.
“Pengajuan restitusi diberikan jangka waktu maksimal 90 hari, sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Agung.
Baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara ini langsung berkekuatan hukum tetap tanpa perlu melalui proses banding.
Reporter : Akmal
Editor : Sarno





