Sebulan Diburu, Pelarian Pencuri Mobil Berakhir

Sabtu, 25 Juli 2026

NUSANTARAKALTIM, BERAU – Upaya pelarian seorang pria berinisial AM (36) berakhir di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau. Setelah hampir sebulan menjadi buronan, pelaku pencurian satu unit mobil Nissan Grand Livina akhirnya diringkus di kediamannya di kawasan Tanjung Redeb.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi petunjuk utama identitas pelaku.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengatakan kasus bermula dari laporan hilangnya satu unit mobil Nissan Grand Livina warna abu-abu yang diparkir di Jalan Rambutan, Tanjung Redeb, pada Kamis (18/6/2026) malam.

“Setelah menerima laporan, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Dari hasil analisis rekaman, polisi mendapati pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah-hitam. Petunjuk tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada identitas AM.

Sekitar satu bulan melakukan pencarian, petugas menemukan mobil hasil curian terparkir di Jalan Pemuda, Gang Amal, dalam kondisi ditutupi penutup mobil.

“Di lokasi yang sama juga ditemukan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Setelah memastikan identitasnya, tim langsung melakukan penyergapan,” jelas Fajri.

Pada Jumat (24/7/2026), AM berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat diinterogasi, buruh harian lepas itu mengakui telah mencuri kendaraan milik korban.

Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Nissan Grand Livina hasil curian, sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan saat beraksi, helm, kaus putih, serta celana pendek yang dikenakan pelaku ketika melakukan aksi pencurian.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fajri.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(*)

Reporter: Akmal I Editor: Sarno

Bagikan