Kewenangan Ditarik, DPRD Berau Soroti Tersendatnya Bantuan Nelayan

Jumat, 17 April 2026

NUSANTARAKALTIM –Peralihan kewenangan dari pemerintah daerah ke tingkat provinsi dan pusat dinilai berdampak langsung pada sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Berau. Tidak hanya memperumit proses perizinan pelayaran, kondisi ini juga membuat penyaluran bantuan kepada nelayan menjadi tersendat.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, menilai perubahan regulasi tersebut membatasi ruang gerak daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat pesisir. Dampaknya, sejumlah program pokok pikiran (pokir) dewan yang menyasar nelayan tidak dapat direalisasikan melalui APBD.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin

“Banyak usulan nelayan tidak bisa dijalankan karena kewenangan sudah bukan di daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan ini mulai terasa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menarik sebagian besar urusan daerah ke pemerintah pusat, termasuk sektor perikanan.

“Kewenangan perikanan sudah ditarik ke pusat,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berbeda jauh dibanding sebelumnya, di mana pemerintah daerah masih memiliki keleluasaan untuk memberikan bantuan alat tangkap maupun mendukung kebutuhan nelayan secara langsung.

“Sekarang daerah tidak bisa lagi membantu secara langsung,” katanya.

Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat pesisir dinilai tidak lagi optimal karena harus melalui proses birokrasi yang lebih panjang di tingkat atas.

Melihat situasi ini, Thamrin mendorong adanya evaluasi dari pemerintah provinsi maupun pusat agar kebijakan tersebut tidak terus merugikan nelayan kecil di daerah.

“Perizinan dan bantuan harus dipermudah,” pungkasnya.

Reporter: Akmal I Editor: Sarno

Bagikan