NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menggelar razia kamar hunian warga binaan, Senin (6/4/2026), sebagai langkah penguatan keamanan dan pencegahan peredaran barang terlarang di dalam rutan.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb memimpin langsung jalannya kegiatan sebagai bentuk komitmen memastikan razia berjalan sesuai prosedur, dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas petugas.
“Razia ini merupakan langkah preventif untuk memastikan tidak ada barang terlarang di dalam rutan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di setiap kamar hunian warga binaan guna mendeteksi potensi keberadaan barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Razia dilakukan dengan pendekatan humanis, tertib, dan terarah.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan sisi humanis, namun tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan,” tambahnya.
Pelaksanaan razia dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh jajaran petugas rutan.
Selain itu, kegiatan ini turut menggandeng aparat penegak hukum dari unsur TNI, Polri, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kesbangpol Kabupaten Berau.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti,” ungkapnya
Melalui razia ini, pihak rutan berharap tercipta lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang serta meningkatkan kepatuhan warga binaan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami ingin membangun kesadaran warga binaan agar patuh terhadap aturan, sehingga proses pembinaan bisa berjalan optimal,” tutupnya.
Ke depan, Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan.
Reporter: Akmal | Editor: Sarno




