NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap hampir 10 kilogram sabu di jalur darat lintas Kalimantan Timur–Kalimantan Utara, pada Senin (17/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SS yang berperan sebagai kurir, beserta satu unit mobil Kijang yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, mengungkapkan, sabu seberat 9.975 gram itu dikemas rapi dalam 10 bungkus besar dengan modus kemasan teh asal Tiongkok, lalu disembunyikan di bagian pintu tengah mobil.
“Barang bukti ditemukan di dalam kendaraan yang digunakan pelaku. Modusnya disimpan di sisi kiri dan kanan pintu mobil,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jalur darat lintas Kaltim – Kaltara masih menjadi target empuk jaringan narkotika.
”Kami akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan,” tegasnya.
Nilai ekonomis sabu tersebut ditaksir mencapai Rp10 miliar. Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan hampir 50 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kalau diasumsikan satu gram bisa digunakan lima orang, maka hampir 50 ribu jiwa berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka bukan pemain baru. SS diketahui telah tiga kali melakukan pengantaran sabu lintas daerah sejak September 2025.
Pada pengiriman pertama, ia mengambil mobil berisi sabu di Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, tanpa mengetahui jumlah barang yang dibawa, dengan tujuan pengiriman ke Samarinda.
“Awalnya pelaku mengaku tidak tahu isi barang yang dibawa, hanya diminta mengambil kendaraan dan mengantarkannya ke lokasi tujuan,” jelas Ridho.
Sementara pada pengiriman kedua, November 2025, ia kembali menjalankan tugas serupa ke Makassar, kali ini dengan muatan sekitar 3 kilogram.
“Di pengantaran kedua, yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa yang dibawa adalah sabu dengan berat kurang lebih tiga kilogram,” katanya.
Aksi ketiga yang terjadi pada Minggu (15/3/2026) dini hari menjadi langkah terakhirnya, setelah aparat berhasil menggagalkan distribusi sabu seberat hampir 10 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Balikpapan.
“Pengungkapan ini hasil kerja tim di lapangan yang melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif,” ujarnya.
Menurutnya, motif ekonomi menjadi alasan utama tersangka kembali terlibat dalam jaringan tersebut. Selain itu, SS juga diketahui sebagai pengguna narkotika.
“Pelaku nekat karena faktor ekonomi, dan juga untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sebagai pengguna,” ungkapnya.
Tak hanya itu, SS juga merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu jaringan dan pengendali utama yang diduga berada di wilayah Bulungan.
“Kami masih melakukan pengembangan dan memburu pengendali yang berada di wilayah Kaltara, khususnya Bulungan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati,” pungkasnya.
Reporter: Akmal | Editor: Sarno





