JPU Tetap pada Tuntutan Mati, Pledoi Julius Diminta Ditolak

Selasa, 3 Maret 2026
Terdakwa Julius mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin (2/3/2026).

NUSANTARAKALTIM, TANJUNGREDEB – Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Julius (40) memasuki babak adu argumentasi antara jaksa dan penasihat hukum. Dalam agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin (2/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tetap pada tuntutan hukuman mati.

Replik tersebut merupakan tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya diajukan kuasa hukum terdakwa, yang meminta agar kliennya dibebaskan dari ancaman pidana mati.

Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Firdauzy Kurniawan, menyampaikan bahwa secara garis besar JPU menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan pihak terdakwa.

“Penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan dari advokat maupun terdakwa, serta tetap pada tuntutan hukuman mati,” ujarnya di hadapan persidangan.

Usai pembacaan replik, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan duplik atau tanggapan atas replik tersebut.

“Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin (9/3/2026) dengan agenda pembacaan duplik,” tutupnya.

Perkara ini kini memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, setelah seluruh rangkaian pembelaan dan tanggapan dari kedua belah pihak rampung disampaikan di persidangan.

Reporter: Akmal | Editor: Sarno

Bagikan