NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mulai memaksimalkan pemanfaatan videotron milik daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Kebijakan ini diambil di tengah tekanan fiskal akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai Rp 1,7 triliun.
Pengurangan transfer tersebut memaksa pemerintah daerah untuk memutar otak mencari sumber pendapatan alternatif. Alih-alih menaikkan pajak atau pungutan yang berpotensi membebani masyarakat, Pemkab Berau memilih mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Salah satu langkah konkret ditempuh melalui pemanfaatan videotron yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau. Fasilitas tersebut kini dibuka untuk penayangan iklan komersial dengan skema retribusi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kebijakan ini sejalan dengan target PAD Berau pada 2026 yang dipatok sebesar Rp 450 miliar. Target tersebut melonjak signifikan dibandingkan realisasi PAD 2025 yang tercatat Rp 331 miliar. Dari jumlah itu, sektor retribusi daerah diharapkan menyumbang Rp 132 miliar.
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, menyebut pemanfaatan videotron untuk iklan komersial telah disosialisasikan kepada pelaku usaha. Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan mekanisme dan tarif yang dinilai terjangkau bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan ruang promosi tersebut.
Dalam skema yang berlaku, satu iklan berdurasi 60 detik akan diputar sebanyak 10 kali setiap hari. Untuk setiap penayangan pada satu unit videotron, pemerintah menetapkan tarif retribusi sebesar Rp 200.000.
Saat ini, Diskominfo Berau mengelola enam unit videotron yang tersebar di titik-titik strategis. Lokasi tersebut mencakup kawasan perkotaan hingga wilayah kecamatan, seperti Jalan Milono di sekitar rumah jabatan Bupati Berau, Perempatan Kilo 5, Simpang Empat KFC, Jalan Murjani I, serta kawasan Sambaliung dan Gunung Tabur.
Dengan sebaran tersebut, perusahaan yang ingin menayangkan iklan di seluruh videotron milik Pemkab Berau perlu membayar total Rp 1,2 juta untuk satu materi iklan.
Meski dibuka untuk kepentingan komersial, pemerintah daerah menegaskan fungsi videotron sebagai media informasi publik tidak akan dihilangkan. Diskominfo akan mengatur pembagian waktu tayang agar iklan dan konten sosialisasi program pemerintah dapat berjalan bersamaan.
Menurut Didi, pengaturan teknis tersebut menjadi upaya menjaga keseimbangan antara fungsi pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah. Ia juga mengungkapkan bahwa minat dari kalangan perusahaan mulai terlihat, meskipun saat ini masih dalam tahap komunikasi dan koordinasi.
Optimalisasi videotron ini diharapkan menjadi salah satu sumber kontribusi nyata bagi PAD Berau, sekaligus mencerminkan strategi pemerintah daerah dalam menghadapi keterbatasan fiskal tanpa menambah beban baru bagi masyarakat.
Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno





