NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, terkait dugaan ritel waralaba Mie Gacoan yang dinilai melanggar aturan yang telah disepakati.
Menurut Sutami, apabila benar operasional 24 jam tersebut tidak sesuai dengan izin yang berlaku, maka pemerintah daerah harus bertindak tegas. Ia menilai aturan jam buka usaha dibuat untuk menjaga keseimbangan antara pelaku usaha besar dan kecil.
“Jangan sampai ada kesan aturan hanya berlaku untuk UMKM, sementara waralaba bisa bebas. Itu tidak adil bagi pedagang kecil,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Ia mengingatkan, keberadaan gerai yang buka hingga dini hari berpotensi menggerus pendapatan pedagang di sekitarnya. Sutami mencontohkan pedagang seafood malam hari hingga penjual nasi kuning pagi hari yang menggantungkan rezeki pada jam-jam tertentu.
“Pedagang nasi kuning itu biasanya mulai jualan sekitar pukul 6 pagi. Kalau waralaba sudah buka dari subuh bahkan tidak pernah tutup, tentu peluang pembeli mereka berkurang. Harusnya ada pembagian ruang usaha yang seimbang,” tegasnya.
Sutami juga mendorong evaluasi tidak hanya difokuskan pada satu merek. Ia menyebut masih ada gerai ritel modern lain yang beroperasi hingga larut malam dan dinilai turut berdampak pada warung kecil di sekitarnya.
“Silakan investasi masuk ke Berau, kami dukung. Tapi jangan sampai usaha besar justru mematikan yang kecil. OPD terkait perlu melakukan sidak dan memastikan semua berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan akan memverifikasi perubahan jam operasional tersebut sebelum mengambil langkah administratif. Hingga kini, manajemen Mie Gacoan belum memberikan tanggapan resmi kepada media terkait kebijakan buka 24 jam tersebut.
Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno





