NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Pengadilan Agama kini menerapkan ketentuan baru dalam proses perceraian sebagai upaya menekan tingginya angka kawin cerai di masyarakat. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perceraian.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban bagi pasangan suami istri untuk menjalani pisah rumah selama enam bulan sebelum dapat mengajukan gugatan cerai.
Panitera Muda Pengadilan Agama, Suhaimi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan waktu bagi pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusannya dan membuka ruang rekonsiliasi.
“Ini aturan dari Mahkamah Agung untuk menekan angka perceraian. Jangan mudah kawin cerai,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Menurut Suhaimi, pisah yang dimaksud bukan sekadar pisah ranjang, melainkan benar-benar tidak tinggal satu rumah.
“Harus enam bulan pisah rumah, bukan pisah ranjang. Kalau baru tiga bulan, tetap belum bisa mengajukan,” tegasnya.
Meski demikian, aturan tersebut memberikan pengecualian untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika perceraian didasarkan pada adanya ancaman keselamatan, gugatan dapat diajukan tanpa harus menunggu enam bulan.
“Kalau ada KDRT, bisa secepatnya mengajukan, karena itu menyangkut keselamatan,” jelasnya.
Dalam kasus KDRT, penggugat diwajibkan menyertakan bukti pendukung, seperti visum, keterangan saksi, atau laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
“Harus ada bukti, bisa visum atau saksi, atau laporan resmi,” tambahnya.
Suhaimi menegaskan, penerapan SEMA 3/2023 bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan institusi peradilan agar perceraian tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
“Intinya untuk menekan perceraian dan memberi kesempatan rumah tangga itu diselamatkan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Reporter : Akmal I Editor : Sarno





