NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran disiplin salah satu anggotanya yang disebut tidak berada di kantor selama jam kerja dalam beberapa waktu terakhir.
Sekretaris Satpol PP Berau, Risma Rosehan, mengaku terkejut saat menerima informasi tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan awal, yang bersangkutan tercatat tetap melakukan absensi kehadiran.
“Setelah kami cek, absensinya ada. Tapi kemungkinan setelah absen tidak berada di kantor, sehingga tidak terlihat,” ujar Risma saat dikonfirmasi, Kamis (5/2).
Risma menjelaskan, pada 28 Januari lalu, anggota tersebut sempat mengajukan izin selama tiga hari karena neneknya meninggal dunia. Izin itu, kata dia, telah diketahui dan disetujui oleh pimpinan, baik Kasat Pol PP maupun dirinya.
“Kalau soal izin dan absensi, sejauh ini sudah jelas,” katanya.
Meski demikian, Risma menegaskan bahwa persoalan kedisiplinan tidak berhenti pada absensi semata. Jika terbukti yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sesuai jam kerja, sanksi tetap akan diberikan.
“Sanksi tertulis pasti ada jika terbukti. Tapi kami lakukan pendalaman dulu,” tegasnya.
Ia memastikan, penegakan disiplin dilakukan tanpa pandang bulu. Kasus ini, lanjut Risma, menjadi evaluasi internal bagi Satpol PP dalam memperketat pengawasan terhadap seluruh personel.
“Kemungkinan sanksinya surat peringatan pertama. Kalau masih mengulang, akan ada teguran lanjutan sampai pada sanksi terberat,” ujarnya.
Menurut Risma, aturan kepegawaian berlaku bagi semua anggota tanpa pengecualian. Langkah tegas ini diambil demi menjaga profesionalisme dan kedisiplinan aparat penegak perda.
“Besok kami panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi,” tambahnya.
Terkait sanksi lanjutan, Risma menyebut keputusan akan diberikan langsung oleh atasan terduga pelanggar.
“Penanganannya langsung oleh atasannya,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani, yang saat ini tengah menjalani cuti tahunan, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada sekretaris.
“Saya serahkan semua ke sekretaris,” jelasnya.
Reporter: Akmal I Editor: Sarno





