NUSANTARAKALTIM, TANJUNGREDEB – DPRD Kabupaten Berau menyatakan sikap tegas dalam sengketa lahan yang membelit Kelompok Tani Teluk Bayur dan PT Supra Bara Energi.
Dalam konflik yang telah berlarut-larut itu, lembaga legislatif daerah menegaskan keberpihakannya kepada warga, seraya meminta persoalan dibuka secara terang-benderang.
Sikap tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk menelusuri akar konflik sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan. Bagi Agus, persoalan lahan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut keadilan dan mandat konstitusi.
“Kalau ditarik ke belakang, ini persoalan panjang. Padahal konstitusi kita sudah jelas, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Agus, Senin (19/1/2026).
Ia mengakui, pihak perusahaan melalui perwakilannya meminta penjadwalan ulang pertemuan. DPRD, kata dia, tetap memandang permintaan tersebut sebagai bentuk itikad baik. Namun, Agus menegaskan bahwa penundaan tidak boleh mengaburkan substansi utama konflik, yakni kepastian hak atas tanah yang diklaim masyarakat.
Sorotan utama DPRD tertuju pada dokumen pertanahan yang digunakan dalam klaim lahan. Agus mempertanyakan keabsahan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diketahui ditandatangani oleh lebih dari satu pihak di tingkat RT. Menurutnya, kondisi ini tidak lazim dan menimbulkan dugaan adanya persoalan serius.
“Kalau dokumen itu tidak diakui, berarti ada indikasi pemalsuan. Ini sudah bukan lagi sekadar sengketa perdata, tapi bisa masuk ranah pidana,” katanya.
Agus menambahkan, perkara tersebut kini juga telah dilaporkan ke kepolisian. DPRD, kata dia, menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan menyatakan dukungan agar penegakan hukum dilakukan secara objektif. Di sisi lain, DPRD tetap menjalankan fungsi kontrol dan penyalur aspirasi warga.
“Kami tidak boleh diam. Fungsi kami jelas, melakukan pengawasan. Dan hari ini kami berdiri di pihak masyarakat, karena mandat kami juga datang dari rakyat,” lanjutnya.
Komisi II DPRD Berau berencana melanjutkan RDP dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan dokumen dan penguasaan lahan, termasuk aparatur wilayah serta pihak-pihak yang membubuhkan tanda tangan dalam dokumen yang dipersoalkan.
Sambil menunggu kejelasan hukum, Agus mengingatkan agar seluruh aktivitas di area sengketa dihentikan sementara. Ia menilai, penghentian aktivitas penting untuk mencegah eskalasi konflik di lapangan.
“Kalau memang masih bermasalah, sebaiknya aktivitas dihentikan dulu. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh dokumen yang statusnya tidak jelas,” tutupnya.
Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno





