NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Kasus dugaan kelalaian pelayanan kesehatan di Puskesmas Gunung Tabur, Kabupaten Berau, yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi dalam kandungan beberapa waktu lalu, berakhir tanpa proses hukum. Keluarga pasien memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah kekeluargaan.
Keputusan damai itu diambil atas permintaan keluarga Rio Anggara, suami dari Nur Soleha, pasien hamil yang mengalami kejadian tersebut. Kuasa hukum keluarga, Arjuna Mawardi, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan pilihan sadar dari Nur Soleha, yang mempertimbangkan kondisi salah satu bidan yang bertugas saat peristiwa berlangsung dan tengah berada pada masa kehamilan lanjut.
Arjuna menjelaskan, kliennya menilai proses hukum berpotensi memberi tekanan psikologis bagi bidan bersangkutan. Kondisi itu dikhawatirkan dapat berdampak pada kesehatan ibu dan janin yang dikandungnya.
“Klien kami tidak ingin persoalan ini berujung pada penderitaan pihak lain, terlebih sesama perempuan yang juga sedang mengandung,” kata Arjuna, Minggu (25/1/2026).
Menurut dia, keputusan tersebut lahir dari rasa empati dan solidaritas sebagai sesama ibu. Keluarga juga berharap kejadian ini dapat menjadi refleksi bagi peningkatan mutu layanan kesehatan, khususnya di Kabupaten Berau.
“Kami memandang ini sebagai ruang evaluasi agar ke depan pelayanan kesehatan bisa lebih baik dan lebih waspada,” ujarnya.
Dalam kesepakatan perdamaian itu, keluarga korban tidak mengajukan tuntutan hukum ataupun ganti rugi tertentu. Mereka hanya meminta agar tenaga kesehatan yang terlibat menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga.
Permintaan tersebut dipenuhi oleh pihak Puskesmas Gunung Tabur. Tak lama setelah kesepakatan ditandatangani, perwakilan puskesmas mendatangi rumah keluarga korban.
“Setelah kesepakatan dicapai, pihak puskesmas segera datang untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung,” ujarnya.
Selain itu, pihak puskesmas juga memberikan santunan, membantu pemasangan batu nisan, serta menyiapkan konsumsi sebanyak 50 porsi untuk kegiatan tahlilan yang akan digelar menjelang Ramadan.
“Kesepakatan ini lahir tanpa tekanan dari pihak mana pun. Semua dijalankan atas dasar kesukarelaan,” lanjutnya menegaskan.
Di sisi lain, kuasa hukum Puskesmas Gunung Tabur, Yudi Syahputra, mengatakan bahwa perselisihan tersebut berawal dari pelayanan persalinan pada 9 Desember 2025. Setelah melalui komunikasi intensif, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur musyawarah pada 10 Januari 2026.
“Permasalahan ini akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam dokumen perdamaian yang ditandatangani para pihak,” kata Yudi.
Ia menyebut, penyelesaian non-litigasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan penyelesaian dugaan kesalahan tenaga medis melalui mekanisme alternatif di luar pengadilan.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian, sengketa antara keluarga pasien dan pihak puskesmas dinyatakan selesai. Kedua pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur pidana, perdata, maupun administrasi di kemudian hari.
“Bagi kami, ini menjadi pengingat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjalankan prosedur dengan lebih cermat, dan memastikan seluruh tenaga medis bekerja sesuai standar,” tutupnya.
Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno





