NUSANTARAKALTIM, TANJUNGREDEB – Edarkan sabu di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, Seorang pria berinisial AM (44) diringkus polisi, pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 06.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Segah bersama jajaran Polres Berau, setelah menerima laporan masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga melaksanakan razia terhadap kendaraan yang dicurigai.
“AM ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan poket kecil dan satu poket sedang yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 7,20 gram.
Barang bukti itu disembunyikan di dalam botol sabun cair yang dibungkus pakaian anak-anak, serta sebagian lainnya diletakkan di dalam kipas angin jepit.
Ia menambahkan, modus penyembunyian dilakukan AM, untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.
“Cara ini rupanya sering dilakukan AM agar aksinya mengedarkan sabu tidak terdeteksi,” jelasnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, plastik klip, pipet kaca, sedotan alat hisap, korek api, serta tas warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Segah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas AKP Agus Priyanto.
Reporter: Akmal I Editor: Sarno





