Resort Merajalela, Pantai Publik Jadi “Korban”

Kamis, 29 Januari 2026
Pantai Pulau Derawan yang kian menyusut untuk kepentingan publik

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Maraknya pembangunan resort di kawasan pesisir khususnya Pulau Derawan memunculkan kekhawatiran soal menyusutnya ruang pantai yang dapat diakses publik.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau mengakui persoalan ini belum memiliki jawaban tuntas dan masih berada dalam tahap koordinasi lintas instansi.

Staf teknis sekaligus pengawas kepariwisataan Disbudpar Berau, Andi, mengatakan bahwa pihaknya memandang persoalan pemanfaatan pantai dan ruang laut secara hati-hati. Menurut dia, pengelolaan kawasan pesisir tidak bisa dilepaskan dari irisan berbagai regulasi, mulai dari tata ruang darat hingga kewenangan pemanfaatan ruang laut.

“Kalau bicara resort, kami punya sudut pandang tersendiri. Kami tidak terlalu paham legalitas pendirian bangunan penginapan. Tapi kalau konteksnya pemanfaatan ruang laut, itu jelas ada aturannya,” kata Andi saat ditemui, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan pengalamannya, setiap pemanfaatan ruang laut, termasuk pembangunan dermaga wisata, harus melalui mekanisme perizinan atau rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Produk perizinan tersebut dikenal sebagai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kalau fasilitas umum biasanya sifatnya konfirmasi. Tapi kalau pelaku usaha, itu izin. Mereka daftar lewat OSS, nanti kementerian menurunkan tim untuk menilai apakah rencana pembangunan berpotensi mengganggu lingkungan atau tidak,” ujarnya.

Andi mencontohkan pembangunan dermaga wisata di Pulau Kakaban yang baru bisa dilakukan setelah seluruh proses perizinan pemanfaatan ruang laut rampung. Namun, ia menegaskan bahwa Disbudpar tidak memiliki kewenangan langsung untuk menilai legalitas resort yang berdiri di kawasan pantai.

Di sisi lain, keberadaan resort yang memanfaatkan kawasan dari darat hingga ke laut dinilai berdampak langsung pada berkurangnya pantai yang dapat diakses wisatawan umum. Kondisi ini, menurut Andi, menjadi dilema tersendiri bagi pemerintah daerah.

“Di satu sisi mereka punya penginapan dan merasa punya hak. Di sisi lain, kita butuh ruang terbuka untuk publik. Kalau salah langkah, kita bisa melanggar aturan lain,” katanya.

Hingga kini, Disbudpar masih melakukan komunikasi dan konsultasi untuk mencari kemungkinan rumusan kebijakan, mulai dari surat edaran, keputusan kepala dinas, hingga peraturan di tingkat kampung. Salah satu wacana yang dibahas adalah kewajiban menyisakan jarak tertentu pantai sebagai ruang terbuka publik.

Namun, Andi menekankan bahwa semua itu masih sebatas wacana. Disbudpar berencana melakukan pemantauan dan pengukuran langsung kondisi pantai di Pulau Derawan usai Lebaran tahun 2026 ini. Pengukuran akan dilakukan menggunakan drone yang baru dimiliki instansinya
.
“Secara visual memang kelihatan semakin berkurang. Tapi kami perlu data. Nanti kami ukur, petakan, dan pastikan kepemilikannya. Ini penting sebelum bicara kebijakan,” sambungnya.

Data tersebut nantinya akan dikonsultasikan dengan berbagai pihak, termasuk dinas teknis lain seperti PUPR, tata ruang, pemerintah kampung, hingga pemerintah provinsi. Mengingat kawasan Derawan masuk dalam wilayah kebijakan provinsi, menurut Andi, kebijakan daerah tidak bisa berdiri sendiri.

Terkait larangan wisatawan mengakses pantai resort, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, Disbudpar mengaku belum masuk terlalu jauh ke persoalan tersebut. Fokus utama saat ini adalah memastikan masih adanya ruang terbuka yang bisa dinikmati publik.

“Itu sudah menyangkut hak guna wilayah dari darat sampai laut. Banyak aturan yang beririsan. Bukan tugas kami sendiri,” sambungnya.

Ia menegaskan, Disbudpar memilih bergerak perlahan namun pasti. Bagi mereka, proses yang lambat namun taat aturan dinilai lebih aman ketimbang kebijakan cepat yang berisiko melanggar regulasi lain.

“Lebih baik lambat berproses, daripada buru-buru tapi ternyata ada yang kita langgar,” tutupnya.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno

Bagikan