Pria 56 Tahun Diringkus Diduga Cabuli Bocah di Bawah Umur, Pelaku Ancam Bunuh Korban

Rabu, 28 Januari 2026
Foto Ilustrasi tindak asusila.

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Tabur, Kabupaten Berau, mengamankan seorang pria paruh baya berusia 56 tahun yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial AL diamankan oleh Unit Reskrim pada Selasa (27/1/2026) sore.

Kapolsek Gunung Tabur, IPTU Putu Ari Sanjaya Putra, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Tersangka berinisial AL, laki-laki berusia 56 tahun, kami amankan terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban. Namun, pelaku diketahui kerap mengantar dan menjemput korban dalam keseharian, sehingga memiliki kedekatan dengan korban dan juga nenek korban. Meski saling mengenal, polisi menegaskan tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara mereka.

Aksi asusila tersebut diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2019 hingga 2020. Menurut keterangan korban, perbuatan tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2019 sebanyak dua kali, kemudian kembali terjadi dua kali pada tahun 2020. Total terdapat empat kejadian, dengan tiga kejadian berlangsung di rumah pelaku dan satu kejadian lainnya terjadi di pinggir Sungai Kampung Samburakat.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga membawa korban naik ketinting sendirian dengan berbagai alasan, bujuk rayu, disertai ancaman. Saat kejadian tersebut berlangsung, korban diketahui masih di bawah umur, yakni sekitar 12 hingga 13 tahun.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Kampung Samburakat dan Kampung Pulau Besing, Kecamatan Gunung Tabur, dengan rentang waktu kejadian sejak awal Juli 2019 hingga akhir Februari 2020.

Kasus ini baru terungkap pada Januari 2026, setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Korban mengaku sempat memendam kejadian tersebut dalam waktu lama dan baru melapor karena merasa bersalah kepada orang tuanya.

“Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Tabur,” jelas Kapolsek.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai relevan untuk menguatkan dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan Pasal 82, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

Kapolsek Gunung Tabur juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Menurutnya, peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter : Marta Tongsay | Editor: Sarno

Teks foto: Foto ilustrasi tindak asusila.

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Tabur, Kabupaten Berau, mengamankan seorang pria paruh baya berusia 56 tahun yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial AL diamankan oleh Unit Reskrim pada Selasa (27/1/2026) sore.

Kapolsek Gunung Tabur, IPTU Putu Ari Sanjaya Putra, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Tersangka berinisial AL, laki-laki berusia 56 tahun, kami amankan terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban. Namun, pelaku diketahui kerap mengantar dan menjemput korban dalam keseharian, sehingga memiliki kedekatan dengan korban dan juga nenek korban. Meski saling mengenal, polisi menegaskan tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara mereka.

Aksi asusila tersebut diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2019 hingga 2020. Menurut keterangan korban, perbuatan tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2019 sebanyak dua kali, kemudian kembali terjadi dua kali pada tahun 2020. Total terdapat empat kejadian, dengan tiga kejadian berlangsung di rumah pelaku dan satu kejadian lainnya terjadi di pinggir Sungai Kampung Samburakat.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga membawa korban naik ketinting sendirian dengan berbagai alasan, bujuk rayu, disertai ancaman. Saat kejadian tersebut berlangsung, korban diketahui masih di bawah umur, yakni sekitar 12 hingga 13 tahun.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Kampung Samburakat dan Kampung Pulau Besing, Kecamatan Gunung Tabur, dengan rentang waktu kejadian sejak awal Juli 2019 hingga akhir Februari 2020.

Kasus ini baru terungkap pada Januari 2026, setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Korban mengaku sempat memendam kejadian tersebut dalam waktu lama dan baru melapor karena merasa bersalah kepada orang tuanya.

“Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Tabur,” jelas Kapolsek.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai relevan untuk menguatkan dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan Pasal 82, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

Kapolsek Gunung Tabur juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Menurutnya, peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus serupa.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter : Marta Tongsay | Editor: Sarno

Bagikan