NUSANTARAKALTIM. COM, BERAU– Satuan Reserse Narkoba Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.381,47 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 33 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada periode Juli hingga Agustus 2025, dengan jumlah tersangka sebanyak 44 orang, terdiri dari 41 laki-laki dan 3 perempuan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruang Command Centre Polres Berau pada Kamis (2/10) pukul 10.00 WITA. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Waka Polres Berau KOMPOL Donny Dwija Romansa, S.T., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum tersangka, anggota BNK Berau, serta jajaran Polres Berau lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita, sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Berau.
“Total sabu yang dimusnahkan mencapai lebih dari dua kilogram, hasil dari puluhan kasus dengan puluhan tersangka. Ini adalah bentuk keseriusan Polres Berau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar AKP Agus.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu ke dalam air yang dicampur deterjen, lalu air rebusan tersebut dibuang ke dalam septic tank. Seluruh proses disaksikan oleh aparat penegak hukum, jaksa, hakim, serta para tersangka dan penasehat hukumnya.
Para pelaku tindak pidana narkotika dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung jumlah barang bukti yang dimiliki maupun diedarkan.





