Perda Retribusi Direvisi, Pemkab Berau Tata Ulang Pengelolaan Wisata Tanjung Batu

Kamis, 29 Januari 2026
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau menggelar sosialisasi perda bersama pihak Kecamatan Pulau Derawan, Pokdarwis dan pelaku UMKM.

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau mulai menata ulang pengelolaan sektor pariwisata melalui penguatan kerangka regulasi.

Langkah ini diwujudkan lewat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 yang merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bersamaan dengan kegiatan monitoring serta evaluasi pengelolaan objek wisata di Kampung Wisata Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

Salah satu fokus utama sosialisasi adalah penertiban kios kuliner dan souvenir yang beroperasi di kawasan strategis Pelabuhan Sidayang. Camat Pulau Derawan, Samsuddin Amba Kadang, menyebut kawasan tersebut memiliki aktivitas ekonomi yang intens dan perlu dikelola dengan aturan yang jelas agar memberikan dampak optimal bagi daerah.

“Arus transaksi di sini tidak kecil. Karena itu, pengelolaannya harus berbasis aturan agar manfaatnya bisa dirasakan bersama, terutama oleh daerah,” ujar Samsuddin, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam perda yang telah diperbarui, pemerintah menetapkan kewajiban pembayaran retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah. Besaran retribusi ditetapkan Rp300 ribu per bulan untuk kios kuliner dan Rp150 ribu untuk kios souvenir. Ketentuan tersebut juga disertai mekanisme sanksi bagi pelaku usaha yang tidak patuh.

“Aturan ini menjadi pegangan bersama. Selama kita berusaha di ruang publik, maka kewajiban juga harus dijalankan. Prinsipnya bukan menekan, tetapi menata,” katanya.

Menurut Samsuddin, Tanjung Batu memiliki peran penting sebagai simpul awal perjalanan wisatawan sebelum menuju pulau-pulau tujuan di Kepulauan Derawan. Posisi ini, kata dia, memberi peluang besar untuk mengangkat kuliner khas lokal sebagai identitas kawasan.

“Semua wisatawan hampir pasti melewati Tanjung Batu. Kalau di sini kita kuatkan ciri khas makanan daerah, itu akan menjadi pengalaman awal yang berkesan,” ujarnya.

Dari sisi teknis kebijakan, Kepala Bidang Bina Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau, Nurjatiah, mengungkapkan bahwa sebelumnya kios-kios yang berada di area parkir dermaga belum memiliki landasan hukum yang memadai dalam Perda lama.

“Perubahan perda ini menjawab kekosongan aturan yang selama ini terjadi. Kios-kios di Tanjung Batu kini resmi masuk dalam skema retribusi daerah,” kata Nurjatiah.

Ia menambahkan, penerapan retribusi direncanakan mulai berjalan pada Februari mendatang. Ke depan, kios-kios tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Harapannya, tata kelola menjadi lebih transparan, pelaku usaha mendapat kepastian, dan sektor pariwisata benar-benar memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” tutupnya.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno

Bagikan