Pemkab Berau Dorong Kejujuran Wajib Pajak dalam Skema Self Assessment

Senin, 26 Januari 2026
Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Terutama pada jenis pajak daerah yang menerapkan sistem self assessment.

Dalam skema ini, pelaku usaha diberi kewenangan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya berdasarkan pendapatan yang sebenarnya.

Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said menilai, sistem self assessment pada dasarnya hanya bisa berjalan efektif apabila didukung oleh kejujuran wajib pajak. Tanpa itu, potensi penerimaan daerah berisiko tidak tergarap optimal.

“Pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak. Artinya, besaran pajak yang dibayarkan sepenuhnya bergantung pada laporan yang mereka sampaikan,” kata Said, Senin (26/1/2026).

Ia mengungkapkan, di lapangan masih ditemukan perbedaan antara aktivitas usaha dengan nilai pajak yang disetorkan. Kondisi ini umumnya terjadi pada sektor-sektor yang penghitungan pajaknya tidak dilakukan langsung oleh pemerintah. Melainkan, diserahkan kepada masing-masing pelaku usaha.

Menurut Said, pengembangan sistem pemungutan pajak, baik melalui digitalisasi maupun mekanisme manual, tidak akan cukup apabila tidak dibarengi dengan kesadaran kolektif dari wajib pajak itu sendiri.

“Sebagus apa pun sistemnya, tetap tidak akan maksimal kalau kepatuhan dari wajib pajak belum terbentuk,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, membangun kepatuhan pajak merupakan proses jangka panjang. Pemerintah daerah, kata Said, terus berupaya menanamkan kebiasaan tertib pajak, agar pelaku usaha terbiasa melaporkan pendapatan sesuai kondisi riil usahanya.

Pandangan serupa disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie. Ia menjelaskan bahwa, self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang diberlakukan secara nasional. Di mana, negara memberikan ruang kepercayaan kepada wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara mandiri.

“Dalam sistem ini, negara tidak menghitungkan pajak wajib pajak. Seluruh prosesnya diserahkan kepada yang bersangkutan, mulai dari penghitungan hingga pelaporannya,” jelasnya.

Di Berau, sistem self assessment diterapkan pada sejumlah jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti sektor hotel, restoran, hiburan, dan reklame. Besaran pajak yang dibayarkan, sepenuhnya didasarkan pada laporan pendapatan dari pelaku usaha.

Untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian, Bapenda Berau terus melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi. Selain itu, pemerintah daerah juga memasang Transaction Monitoring Device (TMD) di sejumlah tempat usaha, guna memantau transaksi secara langsung.

“Alat ini dipasang agar transaksi yang terjadi bisa tergambar dengan jelas, dan menjadi acuan dalam pelaporan pajak,” katanya.

Ia menegaskan, prinsip utama self assessment adalah kesesuaian antara pendapatan dan pajak yang disetorkan. Karena itu, pelaku usaha diminta melaporkan omzet secara jujur tanpa dikurangi.

“Berapa pun pendapatan yang diperoleh, itulah yang semestinya dilaporkan. Tidak lebih dan tidak kurang,” tegasnya.

Ke depan, Bapenda Berau memastikan upaya sosialisasi dan pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten, sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” pungkas Djupiansyah.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno

Bagikan