NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau, menegaskan tidak mengakui kekurangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai yang di rekomendasikan Ombudsman sebagai utang daerah.
TPP bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, TPP ini tetap dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), sebelumnya Ombudsman menemukan kekurangan pembayaran TPP terhadap 126 CPNS jabatan tenaga kesehatan di Berau. Dalam LAHP selisih kekurangan mencapai Rp 2,016 miliar dan terjadi selama 7 bulan, sejak Juni hingga Desember.
Menanggapi hal itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Berau, Sofyan Widodo, mengatakan bahwa Pemkab Berau saat ini belum dapat melakukan pembayaran kekurangan TPP tersebut.
“Pembayaran TPP harus tetap mengacu pada Perbup yang berlaku termasuk perubahan regulasi yang telah dilakukan Pemda,” ujar Sofyan, Rabu (7/1/2025).
Ia menegaskan bahwa kekurangan pembayaran TPP bukan sebagai utang daerah, kemudian ia menilai dari sisi administrasi tidak terdapat pelanggaran maladministrasi dan kekosongan hukum dalam kebijakan pembayaran TPP CPNS tenaga kesehatan.
“Kami tidak mengakui itu sebagai utang, dan kita tidak ada melakukan pelanggaran maladministrasi dan tidak ada kekosongan hukum,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa kami telah mengambil langkah yaitu, melakukan perubahan Perbup untuk memperjelas ketentuan pembayaran terkait TPP CPNS yang dinilai belum jelas.
Sofyan menjelaskan, yang tertuang dalam Perbup pada pasal 13 hanya menyebutkan pemberian TPP sebesar 80 persen bagi CPNS dan PPPK yang bekerja kurang dari satu tahun, tanpa menjelaskan kelas jabatannya.
“Saat ini kami sudah memperjelas Perbup terkait kelas jabatan pelaksana tertinggi dan tetap, kemudian disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” jelas Sofyan.
Reporter : Akmal | Editor : Sarno





