Pemanfaatan TPI Tanjung Batu Diklaim Sudah Sesuai Regulasi

Jumat, 30 Januari 2026
Sekretaris Dinas Perikanan, Yunda Zuliarsih

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Pemanfaatan bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Batu sebagai lapak penjualan ikan belakangan menjadi sorotan warga. Bangunan yang awalnya dipersepsikan hanya berfungsi sebagai lokasi pelelangan itu kini juga beroperasi layaknya pasar ikan basah, sehingga memunculkan anggapan adanya perubahan fungsi.

Dinas Perikanan Kabupaten Berau menepis anggapan tersebut. Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, menegaskan bahwa penggunaan TPI Tanjung Batu sebagai tempat pelelangan sekaligus lapak penjualan telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah. Dalam aturan itu, bangunan TPI diperbolehkan untuk dimanfaatkan secara multifungsi sepanjang mendukung aktivitas perikanan dan pendapatan daerah.

“Pemanfaatan ini justru diharapkan bisa menggerakkan roda ekonomi sektor perikanan dan menambah pemasukan daerah. Jadi bukan bentuk penyimpangan fungsi,” kata Yunda saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Menurut Yunda, secara fisik dan peruntukan, TPI Tanjung Batu telah disiapkan untuk menampung aktivitas pelelangan sekaligus penjualan ikan. Namun, hingga kini, fungsi pelelangan belum berjalan optimal karena sejumlah faktor pendukung belum terpenuhi.

Salah satu kendala yang masih dihadapi adalah belum tersedianya gudang es sebagai fasilitas penunjang utama. Di samping itu, nelayan masih melakukan bongkar muat hasil tangkapan di dermaga umum maupun dermaga pribadi, sehingga alur distribusi ikan belum terpusat.

“Selama bongkar muat masih tersebar, pelelangan sulit dijalankan secara maksimal. Sistemnya memang menuntut satu titik aktivitas,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Perikanan Berau berencana melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada nelayan agar aktivitas bongkar muat ikan secara bertahap dialihkan ke dermaga TPI Tanjung Batu.

Yunda menekankan, apabila seluruh fasilitas telah tersedia dan TPI berfungsi penuh, maka mekanisme pelelangan ikan akan diberlakukan melalui satu jalur resmi.

“Nantinya, jika TPI sudah siap sepenuhnya, proses jual beli ikan akan terintegrasi. Nelayan tidak lagi bongkar muat di banyak tempat, tetapi terpusat di TPI,” ucapnya.

Ia berharap, optimalisasi TPI Tanjung Batu dapat menciptakan tata kelola perikanan yang lebih terstruktur, transparan, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno

Bagikan