NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri Berau mulai mempersiapkan langkah hukum lanjutan terhadap perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, yang telah resmi dilimpahkan oleh Inspektorat Berau ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan bahwa pelimpahan perkara tersebut diterima sekitar sepekan lalu dan kini tengah dipelajari oleh tim jaksa.
“Perkara ini sudah kami terima dari Inspektorat dan saat ini ditangani oleh Pidsus untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Imam Ramdhoni, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, hasil audit Inspektorat menemukan adanya potensi kerugian negara yang cukup besar, dengan nilai hampir menembus Rp2 miliar.
“Nilai kerugian negara yang dihitung sementara sekitar Rp1,8 miliar,” terangnya.
Namun demikian, Kejari Berau belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penetapan status hukum rencananya akan dilakukan setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru, sekaligus menyesuaikan dengan mulai diberlakukannya KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
“Kemungkinan awal tahun nanti. Selain karena masuk libur panjang, kami juga menunggu pemberlakuan KUHAP yang baru,” jelasnya.
Dari sisi proses penyelidikan, pihak kejaksaan memastikan terduga pelaku masih berada di wilayah Biatan Lempake dan bersikap kooperatif.
“Yang bersangkutan masih di rumahnya dan sejauh ini cukup kooperatif dalam memberikan keterangan,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dana kampung yang disalahgunakan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas perjudian daring.
”Kejari Berau menegaskan akan mengungkap seluruh fakta secara menyeluruh melalui proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Reporter : Akmal | Editor : Sarno





