‎Pastikan Tak Ada Celah Penyalahgunaan, Kejari Berau Musnahkan 89 Barang Bukti

Jumat, 28 November 2025

NUSANTARAKALTIM,TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali menunjukkan sikap tegas dalam perang terhadap kejahatan. Melalui pemusnahan barang bukti dari 89 perkara pidana, Jumat (28/11/2025). ‎‎

Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani, menegaskan bahwa pemusnahan bukan sekadar tahapan administrasi, tetapi bentuk komitmen lembaga penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti.‎‎

“Penegakan hukum tidak berhenti setelah tuntutan dan vonis dibacakan. Barang bukti harus dimusnahkan sesuai aturan, agar tidak ada peluang penyimpangan dan sekaligus memberikan efek jera,” tegasnya.‎‎

Ia menjelaskan dari total 89 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Juli–November 2025, kasus narkotika menjadi yang paling dominan dengan 42 perkara.

‎‎”Disusul tindak pidana asusila dan kekerasan seksual sebanyak 15 perkara, serta 15 kasus orang dan harta benda, mulai dari pencurian hingga pembunuhan,” jelasnya‎‎.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari 9 tindak pidana khusus lainnya, termasuk pelanggaran UU Darurat, UU Perikanan, UU Migas, dan UU Kesehatan, serta 8 perkara minuman keras dari Tipiring.‎‎Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kinerja dan edukasi masyarakat, agar publik mengetahui bahwa penanganan perkara berjalan hingga tahap akhir.

“Masyarakat harus tahu bahwa Kejaksaan bekerja sampai tuntas. Tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan celah hukum,” terang Gusti Hamdani.‎‎

Melalui kegiatan ini, Kejari Berau berharap masyarakat semakin sadar pentingnya peran hukum dan semakin percaya terhadap upaya penegakan hukum yang dijalankan.‎‎

“Kami menginginkan efek jera, efek edukasi, dan efek kepercayaan publik berjalan bersama,” tutupnya.‎‎

Reporter: Akmal‎

Editor : Sarno‎‎

Bagikan