Pasar Subuh yang Tak Tertib Aturan Jadi “Biang Kerok” Persoalan

Jumat, 27 Februari 2026
Aktivitas pasar subuh di area belakang Pasar Sanggam Adji Dilayas, yang kerap beroperasi melebih jam yang ditentukan. Petugas sering melakukan penertiban namun hal tersebut masih terulang.

NUSANTARAKALTIM, TANJUNGREDEB – Keberadaan pasar subuh di area parkir belakang Pasar Sanggam Adji Dilayas disebut menjadi penyebab utama berbagai persoalan yang terjadi di Pasar Sanggam Adji Dilayas.

Kepala UPT Pasar SAD, Syaidinoor, mengatakan sekitar 70 persen permasalahan di tradisional ini berkaitan dengan operasional pasar subuh yang tidak berjalan sesuai ketentuan.

“Sumber masalahnya dari aktivitas pasar subuh,” ujar Syaidinoor, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, persoalan yang timbul tidak hanya menyangkut ketertiban, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi pedagang di dalam pasar induk.

Berdasarkan Peraturan Bupati Berau Nomor 14 Tahun 2012, jam operasional pasar subuh ditetapkan mulai pukul 02.00 Wita hingga 07.00 Wita. Aturan tersebut dibuat untuk mengatur aktivitas dini hari agar tidak mengganggu operasional pasar utama.

Namun, di lapangan, banyak pedagang masih berjualan hingga pukul 09.00 Wita. Menurut Syaidinoor, kondisi ini membuat pembeli lebih memilih bertransaksi di luar gedung pasar.

“Ketika jamnya melewati batas, pembeli cenderung tetap di luar. Akhirnya yang di dalam jadi sepi,” katanya.

Dampaknya, sejumlah lapak di dalam pasar menjadi kosong karena pedagang memilih pindah ke pasar subuh yang dinilai lebih ramai. Selain itu, retribusi pasar juga ikut terdampak.

“Banyak yang pindah ke luar karena merasa lebih menguntungkan. Retribusi pun jadi tidak terbayar,” ujarnya.

Syaidinoor menambahkan, perpanjangan jam operasional pasar subuh memicu kecemburuan pedagang di dalam pasar induk. Mereka merasa dirugikan karena tetap membayar kewajiban, sementara arus pembeli terserap di luar.

Selain itu, aktivitas pasar subuh yang tidak tertib juga menyebabkan kemacetan arus kendaraan di sekitar area parkir belakang pasar.

Ia menyebut, fungsi awal pasar subuh sebenarnya diperuntukkan bagi petani yang ingin menjual hasil panen pada dini hari. Namun kini, pasar tersebut diisi berbagai jenis pedagang umum.

“Sekarang tidak hanya petani. Sudah banyak pedagang lain yang berjualan di sana,” katanya.

UPT Pasar, lanjutnya, telah beberapa kali melakukan penertiban. Namun upaya tersebut kerap memicu gesekan dengan pedagang.

“Kalau kami tegas, sering terjadi keributan. Tapi kalau dibiarkan, dampaknya luas,” ujar Syaidinoor.

Ia juga menyoroti faktor keselamatan petugas saat melakukan penegakan aturan. Menurutnya, situasi di lapangan tidak selalu kondusif.

Sebagai langkah penataan, pihaknya telah mengusulkan penyesuaian jam operasional pasar subuh agar lebih tertib dan tidak merugikan pedagang di dalam pasar induk. Meski demikian, hingga kini pihaknya masih berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Harapannya ada solusi soal jam operasional ini, karena pelanggaran di lapangan masih terus terjadi. Ini yang menjadi pekerjaan rumah kami,” tutupnya.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno

Bagikan