NUSANTARAKALTIM, DERAWAN – Pulau Derawan selama ini dikenal sebagai etalase pariwisata bahari Berau di mata dunia. Namun di balik popularitasnya, pulau kecil ini kini menghadapi persoalan serius seperti menyempitnya ruang pantai yang bisa diakses publik akibat pesatnya pembangunan resort dan penginapan yang menjorok hingga ke laut.
Kondisi tersebut menempatkan Derawan pada persimpangan antara kebutuhan investasi pariwisata dan hak masyarakat serta wisatawan atas ruang publik. Pemerintah daerah pun mengakui, persoalan ini belum memiliki formula penyelesaian yang tuntas.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau menyatakan, penataan kawasan pesisir Derawan masih dalam tahap koordinasi lintas instansi. Kompleksitas regulasi, mulai dari tata ruang darat hingga kewenangan pemanfaatan ruang laut, menjadi tantangan utama.
Staf teknis sekaligus pengawas kepariwisataan Disbudpar Berau, Andi, menuturkan bahwa pihaknya bersikap sangat berhati-hati dalam menyikapi pembangunan resort di kawasan pantai.
“Kalau bicara resort, kami tidak masuk ke ranah legalitas bangunannya. Tapi ketika sudah menyentuh ruang laut, itu jelas ada aturan yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap pemanfaatan ruang laut termasuk pembangunan dermaga wisata wajib mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk pelaku usaha, perizinan dilakukan melalui sistem OSS dan akan dinilai langsung oleh tim kementerian.
Andi mencontohkan pembangunan dermaga wisata di Pulau Kakaban yang baru dapat direalisasikan setelah seluruh proses perizinan rampung. Namun ia menegaskan, Disbudpar tidak memiliki kewenangan langsung untuk menilai atau menertibkan resort yang berdiri di daratan pantai.
“Saat ini kamitidka memiliki kewenangan untuk menertibkan resort,” ujarnya.
Di sisi lain, keberadaan resort yang membentang dari darat hingga laut berdampak langsung pada berkurangnya pantai terbuka. Kondisi ini menjadi dilema bagi pemerintah.
“Pelaku usaha merasa punya hak karena punya penginapan. Tapi publik juga butuh ruang. Kalau salah langkah, bisa berbenturan dengan aturan lain,” katanya.
Saat ini, Disbudpar masih mengkaji berbagai opsi kebijakan, mulai dari surat edaran, keputusan kepala dinas, hingga kemungkinan peraturan di tingkat kampung. Salah satu wacana yang mengemuka adalah kewajiban menyisakan jarak tertentu dari garis pantai sebagai ruang terbuka publik.
Namun seluruhnya masih sebatas kajian. Usai Lebaran 2026, Disbudpar berencana melakukan pengukuran dan pemetaan langsung kondisi pantai Derawan menggunakan drone.
“Secara kasat mata memang terlihat semakin sempit. Tapi kami perlu data yang valid, termasuk kepemilikannya, sebelum bicara kebijakan,” jelas Andi.
Hasil pemetaan tersebut akan dikonsultasikan dengan dinas teknis lain, pemerintah kampung, pemerintah provinsi, hingga instansi pusat. Mengingat Derawan berada dalam wilayah kewenangan provinsi, kebijakan daerah dinilai tidak bisa berjalan sendiri.
Terkait larangan wisatawan mengakses pantai resort yang sempat viral, Disbudpar mengaku belum masuk terlalu jauh ke ranah tersebut. Fokus utama saat ini adalah memastikan masih tersedianya ruang pantai yang bisa dinikmati publik.
“Ini menyangkut hak guna wilayah dari darat sampai laut. Banyak aturan yang beririsan,” ujarnya.
Disbudpar pun memilih langkah bertahap dan berhati-hati.
“Lebih baik lambat tapi taat aturan, daripada cepat tapi melanggar,” tegas Andi.
Derawan dalam Dilema
Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra, menyebut kondisi ini sebagai simalakama. Di satu sisi, pembangunan resort merupakan kewenangan provinsi dan pusat. Di sisi lain, sekitar 80 persen lahan di Derawan telah dimiliki perorangan.
“Dilarang tidak bisa, tidak dilarang ya jadinya seperti sekarang,” ucapnya.
Saat ini tercatat sekitar 50 resort dan penginapan yang menjorok ke laut di wilayah RT 1, 2, dan 3. Sementara di RT 4 terdapat tiga penginapan, dengan total luas wilayah pulau sekitar 43 hektare.
“Penataan sebenarnya sangat diperlukan,” katanya.
Selain keterbatasan pantai, Indra menyoroti minimnya ruang terbuka hijau, ketersediaan air bersih, hingga sarana bermain pantai bagi wisatawan. Ia berharap Pemkab Berau dapat membebaskan lahan lapangan bola dekat sekolah untuk dijadikan ruang terbuka hijau sekaligus area resapan air.
Masalah sampah juga menjadi sorotan. Setiap bulan, Derawan menghasilkan sekitar 30 ton sampah, dan jumlahnya bisa melonjak dua kali lipat saat libur nasional.
“Kami hanya punya 12 petugas kebersihan. Itu jelas tidak ideal,” ujarnya.
Indra berharap, ke depan tidak ada lagi pembangunan baru di kawasan pantai. “Derawan harus tetap punya pasir, bukan hanya lautnya saja yang indah,” tegasnya.
Sorotan DPRD: Berau Tanpa Peta Alur Wisata

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Pasarian Mangunsong, menilai persoalan Derawan tidak lepas dari absennya road map pariwisata Berau.
“Dari dulu pariwisata selalu masuk visi misi bupati. Tapi pengelolaannya stagnan,” katanya.
Menurut Rudi, Berau seharusnya menyusun ulang arah pembangunan pariwisata dari nol. Tanpa peta jalan yang jelas, potensi wisata hanya berhenti pada angka kunjungan musiman.
“Wisatawan datang ramai hanya saat Idulfitri atau Nataru. Setelah itu sepi. Ini yang harus diubah,” tegasnya.
Ia mendorong Pemkab Berau dan Disbudpar membentuk forum diskusi dengan pakar pariwisata untuk menentukan pola jual dan arah kebijakan yang jelas.
“Kalau dibiarkan, pariwisata Berau akan mandek,” ujarnya.
Penegasan Provinsi: Pantai Harus Dilindungi
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Sarifatul Syadiah, menilai penataan Derawan masih sangat mungkin dilakukan meski pembangunan telah terlanjur terjadi.
“Pantai harus tetap bisa dinikmati publik. Itu kuncinya,” ujarnya.
Ia mendorong adanya peraturan kampung yang tegas serta keterlibatan investor dalam penataan kawasan. Menurutnya, resort seharusnya memperindah Derawan, bukan justru menghilangkan pantainya.
Sarifatul juga mengingatkan, berdasarkan Permen KP Nomor 4 Tahun 2018, kawasan perairan Maratua dan Sambit yang juga berlaku untuk Derawan termasuk kawasan lindung dengan pembatasan pembangunan hingga 100 meter dari garis pantai.
“Ini jelas. Jangan sampai resort menguasai pantai yang seharusnya milik bersama,” tegasnya.
Meski pembangunan resort berkontribusi terhadap PAD, ia menekankan bahwa keseimbangan antara investasi dan hak publik tidak boleh diabaikan.
“Penataan harus tegas dan jelas. Kalau tidak, Derawan akan kehilangan daya tarik utamanya,” pungkasnya.
Reporter: Akmal I Editor: Sarno





