Netizen ‘Teriak’ Pembayaran Air Membengkak, Perumdam Batiwakkal Beri Penjelasan

Selasa, 13 Januari 2026
Kantor Perumdam Batiwakkal siap menerima aduan pelanggan terkait tarif air yang dianggap tidak normal.

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Memasuki awal 2026, warga Kabupaten Berau dibuat terkejut oleh kenaikan tagihan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dinilai melonjak tajam. Keluhan pelanggan ramai berseliweran di media sosial, menyusul tagihan yang disebut jauh lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Sebagian pelanggan mengaku tidak merasa meningkatkan pemakaian air, namun angka yang tercantum dalam lembar tagihan justru melonjak drastis. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mulai dari akurasi pencatatan meter hingga kebijakan tarif yang diterapkan PDAM.

Menanggapi kegelisahan publik tersebut, PDAM menegaskan bahwa lonjakan tagihan tidak muncul tanpa sebab dan telah menjadi perhatian internal sejak akhir 2025.

Kepala Bidang Hubungan Pelanggan PDAM Berau, Rudy Hartono, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah antisipatif dengan menurunkan seluruh petugas pencatat meter ke lapangan sejak awal Desember 2025. Petugas diminta mendata sekaligus berdialog langsung dengan pelanggan yang tercatat memiliki pemakaian air jauh di atas rata-rata.

Kantor Perumdam Batiwakkal siap menerima aduan pelanggan terkait tarif air yang dianggap tidak normal.

“Sejak awal Desember, kami sudah menugaskan tim pencatat meter untuk mengecek langsung pelanggan yang pemakaiannya tidak normal. Ada yang sampai ratusan meter kubik dalam satu bulan,” ujar Rudy saat ditemui di kantor PDAM Berau, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, dari hasil pendataan tersebut, PDAM menemukan pola yang relatif sama pada sejumlah pelanggan dengan tagihan tinggi. Salah satu penyebab utamanya adalah praktik pembagian aliran air PDAM ke rumah lain dari satu sambungan meter.

“Banyak kasus satu meteran dipakai untuk dua atau tiga rumah. Akibatnya, seluruh pemakaian tercatat di satu pelanggan dan otomatis kubikasinya melonjak,” kata Rudy.

Ia menegaskan, praktik tersebut tidak dibenarkan dalam ketentuan yang berlaku. Rudy mengingatkan bahwa satu sambungan rumah hanya diperuntukkan bagi satu pelanggan.

“Dalam peraturan daerah sudah jelas, satu sambungan tidak boleh dibagi. Kalau dibagi, pemakaian jadi sangat tinggi dan pelanggan terkena tarif progresif. Di situlah biasanya muncul keluhan karena tagihannya membengkak,” jelasnya.

Rudy menjelaskan, tarif progresif diberlakukan bagi pelanggan dengan konsumsi air di atas 100 meter kubik per bulan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang pengelolaan PDAM, yang mendorong penerapan prinsip Full Cost Recovery (FCR).

“Permendagri mengamanatkan PDAM menetapkan tarif bawah dan tarif atas agar biaya operasional bisa tertutupi. Jadi ini bukan kebijakan sepihak dari PDAM Berau,” kata Rudy.

Ia juga menekankan bahwa tarif air di Berau masih tergolong rendah jika dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur. Saat ini, tarif air PDAM Berau berada di kisaran Rp5.700 per meter kubik.

“Kalau dibandingkan daerah lain, ada yang sudah di atas Rp10.000 per meter kubik. Berau masih termasuk paling rendah di Kaltim,” ucapnya.

Di ,akhir penjelasannya, Rudy mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan air bersih dan tidak melakukan praktik pembagian sambungan yang melanggar aturan.

“Kami berharap pelanggan menggunakan air sesuai ketentuan. Dengan begitu, lonjakan tagihan seperti ini bisa dihindari,” pungkasnya.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno

Bagikan