Menteri LH Ingatkan Risiko Emisi Insinerator, DLHK Berau Klaim Tetap Lakukan Pengawasan

Rabu, 21 Januari 2026
Teks Foto : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Limbah B3 DLHK Berau, Helmi

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, Helmi, merespons pernyataan Menteri Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan insinerator mini karena dinilai berisiko mencemari udara.

Menurut Helmi, seluruh insinerator yang beroperasi di Berau masih berada dalam pengawasan ketat dan secara rutin menjalani uji emisi.

Helmi menegaskan, hasil pengujian menjadi dasar utama kelanjutan operasional alat pembakar sampah tersebut. Apabila ditemukan dampak negatif terhadap lingkungan, pihaknya tidak akan ragu menghentikan penggunaan insinerator. Namun, sejauh ini, ia mengklaim emisi yang dihasilkan masih dalam batas aman.

“Selama pengoperasiannya sesuai prosedur dan komposisi sampah basah serta kering seimbang, asap yang dihasilkan sangat minim,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).

Ia juga menilai, persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah daerah. Keterlibatan pemerintah kampung dan partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Upaya itu, kata Helmi, sekaligus berkontribusi menjaga kebersihan lingkungan dan citra Berau sebagai daerah tujuan wisata.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq, menegaskan larangan penyelesaian persoalan sampah melalui penggunaan insinerator yang tidak memenuhi standar ketat. Ia mengingatkan, pembakaran sampah berpotensi menimbulkan pencemaran udara yang justru berdampak lebih buruk dibandingkan masalah sampah itu sendiri.

Menurut Hanif, pembakaran pada suhu yang tidak mencukupi dapat menghasilkan dioksin furan, senyawa kimia beracun yang bersifat persisten dan sulit dikendalikan. Zat tersebut, katanya, dapat terbentuk jika proses pembakaran berlangsung di bawah suhu ideal sekitar 1.850 derajat Celsius.

“Partikel dioksin furan berukuran sangat kecil, tidak bisa disaring masker, dan bisa bertahan di lingkungan hingga puluhan tahun,” kata Hanif.

Ia menambahkan, ketidakstabilan suhu selama proses pembakaran justru meningkatkan risiko pelepasan zat berbahaya tersebut. Dalam jangka panjang, paparan dioksin furan disebut dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius, termasuk kanker.

Atas dasar itu, Hanif menekankan perlunya pendekatan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berorientasi pada pencegahan risiko kesehatan serta pencemaran udara jangka panjang. Pemerintah daerah pun didorong untuk meninjau ulang teknologi yang digunakan agar selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno

Bagikan