NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal perlakuan terhadap tersangka.
Salah satu perubahan yang kini mulai diterapkan adalah larangan menampilkan identitas atau wajah tersangka di hadapan publik, baik melalui konferensi pers maupun rilis resmi kepolisian.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, menjelaskan bahwa jajaran kepolisian sebelumnya telah menerima sosialisasi terkait implementasi KUHP baru tersebut.
“Dalam KUHP baru, khususnya Pasal 91, penyidik dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan peraduga bersalah terhadap seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasim. Jumat ( 23/1/2026) saat agenda pemusnahan barang bukti narkotika.
Menurutnya, aturan ini mengharuskan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik, terutama pada tahap awal proses penyidikan.
“Pada saat konferensi pers atau rilis, penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk sementara, tersangka tidak diperkenankan ditampilkan sampai ada kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri,” jelasnya.
Penerapan ketentuan ini menandai pergeseran pendekatan dalam penegakan hukum, dari yang sebelumnya cenderung terbuka menampilkan pelaku, menjadi lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
“Dalam KUHP baru menekankan pentingnya menjaga martabat dan hak setiap warga negara, termasuk mereka yang berstatus sebagai tersangka,” tuturnya.
Dengan demikian, praktik membuka identitas pelaku kejahatan di ruang publik kini mulai ditinggalkan demi menjamin proses hukum yang lebih adil dan berimbang.
Reporter : Akmal I Editor : Sarno





