Ketua DPRD Berau Soroti Tambang di Perkotaan, Debu Dinilai Ganggu Warga

Minggu, 18 Januari 2026
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah perkotaan dan berjarak sangat dekat dengan kawasan permukiman warga. Keberadaan tambang tersebut dinilai menimbulkan dampak serius, terutama gangguan debu yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Menurut Dedy, aktivitas pertambangan di kawasan padat penduduk semestinya menjadi perhatian bersama, mengingat dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

“Adanya aktivitas pertambangan di wilayah perkotaan jelas mengganggu masyarakat, apalagi dengan debu yang ditimbulkan,” ujarnya.

Terkait inspeksi lapangan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Berau beberapa waktu lalu, Dedy mengaku belum mendapatkan laporan menyeluruh. Ia menyebut masih akan melakukan diskusi dengan anggota dewan yang turun langsung ke lokasi.

“Karena kemarin bukan saya yang memimpin, saya coba nanti akan diskusi dulu dengan Pak Subroto, saya belum ketemu dengan dia,” kata Dedy, Sabtu (17/1/2026).

Dedy berharap hasil inspeksi tersebut dapat ditindaklanjuti dengan solusi konkret, terutama untuk menghentikan aktivitas pertambangan di kawasan perkotaan. Ia menyinggung kondisi perumahan di Griya Salam yang terdampak aktivitas tambang.

“Informasi yang saya dapat, perumahan di Griya Salam sebagian sudah dipindahkan dan sudah diganti untung. Hanya ada beberapa rumah saja yang belum mendapatkan ganti,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari penelusuran sementara yang dilakukannya, masih terdapat warga yang mengajukan permintaan ganti rugi dengan nilai cukup tinggi. Kondisi itu, menurutnya, memicu terjadinya miskomunikasi antara warga dan pihak perusahaan.

“Saya akan cari tahu dulu, sebenarnya itu saja permasalahannya,” jelas Dedy.

Meski demikian, Dedy menegaskan DPRD maupun pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menghentikan operasi tambang tersebut. Pasalnya, perusahaan tambang diketahui telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

“Paling kita bisa melihat mungkin Amdalnya dikaji lagi. Sebenarnya kalau saya sih pengennya, karena memang masih berjalan sembilan tahun lagi izinnya di dalam kota, kalau bisa tidak usah ada lagi tambang itu lebih bagus,” tegasnya.

Ia pun menyebut, dalam kondisi saat ini, ruang gerak pemerintah daerah sangat terbatas. Langkah yang dapat dilakukan hanyalah menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah pusat.

“Tapi karena dia sudah mengantongi izin, mungkin kita pemerintah paling hanya bisa bersurat supaya nanti kalau izinnya diperpanjang lagi jangan sampai ada yang di dalam kota. Kasihan juga masyarakat di sekitarnya,” pungkas Dedy.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno

Bagikan