Kelompok Tani Melati Satu Turun ke Lokasi, Tuntut Penyelesaian Lahan dengan Perusahaan‎

Senin, 26 Januari 2026
Kelompok Tani Melati Satu, meakukan aksi terkait permasalahan lahan antara kelompok tani dan perusahaan PT Berau Coal

NUSANTARAKALTIM, SAMBALIUNG – Sejumlah warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Melati Satu melakukan aksi pemblokiran akses menuju lokasi aktivitas penambangan sebagai bentuk protes atas belum tuntasnya penyelesaian pembebasan lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

‎Ketua Kelompok Tani Melati Satu, Hendra Gunawan, mengatakan permasalahan lahan tersebut sudah terjadi sejak lama dan hingga kini belum ada kejelasan meskipun aktivitas penambangan sudah berjalan.

‎“Sudah lama, dua tahun lalu. Tapi kami cuma bisa gigit jari,” tegasnya, Senin (26/1/2025).

‎Diakuinya, pihaknya telah berada di lokasi tersebut sejak 1990 lalu. Sebelumnya, mereka mengelola lahan untuk pertanian dan perkebunan, termasuk karet dan buah-buahan yang ditanam sejak 2008. Lahan tersebut merupakan kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

‎“Luas lahan kelompok kami sekitar 600 hektare,” katanya.

‎“Dulu ini jadi sumber penghidupan, bahkan sempat menjadi pemasok bahan baku kayu untuk Kiani Kertas. Setelah perusahaan itu berhenti, kami kembali bertani. Tapi sekarang masuk perusahaan tambang dan sampai hari ini belum ada penyelesaian (ganti rugi, red),” jelasnya.

‎Menurut Hendra, sebelum melakukan aksi, pihaknya telah beberapa kali melakukan dialog dengan pihak perusahaan dan menyerahkan data kelompok tani. Namun hingga kini hanya menerima janji tanpa realisasi.

‎“Sudah sering dialog, data sudah kami serahkan, tapi hanya dijanjikan terus. Bahkan awalnya mereka hanya izin pengeboran, ternyata sekarang lahan sudah digali,” tegasnya.

‎Hendra menambahkan, pihaknya sudah terlalu lelah dengan janji manis perusahaan. Bahkan tuntutan mereka kembali ditunda karena akan dilakukan mediasi.

‎“Adanya mediasi ini semoga bukan untuk menunda keputusan. Kami bosan dengan janji,” tegasnya.

‎Hal senada disampaikan Mustafa, salah satu anggota kelompok tani, yang mengaku lahannya seluas beberapa hektare telah digusur tanpa adanya pembayaran.

‎“Saya sejak 1995 sudah punya surat. Dua hektare lahan saya di sebelah kiri jalan sudah digusur, belum dibayar. Pindah lagi empat hektare juga digusur. Padahal ini tanah masyarakat, ada suratnya,” katanya.

‎Mustafa juga mempertanyakan status kawasan yang menurutnya termasuk dalam KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan) yang seharusnya tidak boleh ditambang.

‎“Kalau KBK tidak boleh ditambang, kenapa perusahaan bisa? Tapi masyarakat malah dilarang berkebun, ini aneh,” keluhnya.

‎Sementara itu, pihak Eksternal PT Berau Coal, Johan, menyampaikan bahwa baik masyarakat maupun perusahaan sama-sama memiliki dasar klaim, sehingga diperlukan peran regulator sebagai mediator.

‎“Kita semua punya dasar masing-masing. Di atas kita ada regulator. Jadi lebih baik kita duduk bersama dengan mediator dari regulator agar ada jalan tengah,” ujarnya.

‎Namun, mediasi yang semula direncanakan berlangsung pada hari yang sama akhirnya ditunda oleh pihak PT Berau Coal dan dijadwalkan ulang pada Rabu (28/1/2026) mendatang di tingkat kecamatan dengan melibatkan unsur terkait sebagai mediator.

‎“Kita akan duduk bersama dengan regulator untuk mencari solusi terbaik,” ujar Johan.

‎Reporter : Akmal | Editor : Sarno



Bagikan