Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Batu Putih Berau Terbongkar

Kamis, 29 Januari 2026
Illustrasi.

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Peristiwa tersebut baru terungkap setelah keluarga korban mencurigai kehadiran seorang laki-laki di dalam rumah korban pada waktu dini hari.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Informasi awal diterima keluarga korban dari kerabat yang mengetahui adanya seorang pria berada di dalam rumah tanpa seizin orang tua. Saat keluarga mendatangi rumah, pria tersebut telah meninggalkan lokasi.

Kapolsek Bidukbiduk AKP Suradi mengatakan, laporan dibuat setelah korban menyampaikan pengakuan kepada orang tuanya. Dari keterangan awal, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang masih bersekolah, sementara terduga pelaku berusia 18 tahun.

“Setelah korban dijemput dari sekolah dan dimintai keterangan oleh orang tuanya, barulah diketahui adanya dugaan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor,” ujar Suradi saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Suradi menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah korban pada waktu dini hari. Setelah menerima laporan lisan, kepolisian melakukan langkah awal berupa penelusuran keberadaan terlapor.

“Petugas kemudian memperoleh informasi keberadaan terlapor dan yang bersangkutan diamankan di Polsubsektor Batu Putih pada Selasa (27/1) pagi,” katanya.

Usai terlapor diamankan, orang tua korban bersama anaknya mendatangi Polsubsektor Batu Putih. Dari sana, keduanya diarahkan ke Polsek Bidukbiduk untuk membuat laporan resmi agar proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian. Penyidik saat ini masih mendalami keterangan para pihak serta melengkapi administrasi penyelidikan.

Suradi menegaskan, kepolisian akan memproses perkara kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan mengedepankan perlindungan korban. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah serta melaporkan kejahatan serupa.

“Setiap laporan terkait kekerasan seksual terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara profesional. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara seperti ini,” pungkasnya.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno

Bagikan