Jelang Ramadan 1447H, Begini Rincian Zakat Fitrah Yang Ditetapkan Kemenag Berau

Kamis, 12 Februari 2026
Ilustrasi zakat fitrah berupa beras dan uang. Kementerian Agama Kabupaten Berau menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. (Istimewa). ‎

NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah bagi umat Muslim di Bumi Batiwakkal.

‎Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Kantor Kemenag Berau Nomor 39 Tahun 2026, yang ditandatangani pada 11 Februari 2026 di Tanjung Redeb.

‎Kepala Kantor Kemenag Berau, Kabul Budiono, menjelaskan, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kecukupan nafkah. Baik untuk diri sendiri, maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

‎“Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum Salat Idul Fitri. Ini penting, agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh mereka yang berhak,” ujarnya.

‎Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa, disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Bagi masyarakat yang memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, Kemenag Berau menetapkan tiga kategori berdasarkan harga beras di pasaran.

‎”Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa, kategori menengah Rp 42.000 per jiwa, dan kategori terendah Rp 35.000 per jiwa,”
jelasnya.

‎Selain zakat fitrah, Kemenag Berau juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan syar’i.

‎Adapun Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu mud, atau setara 0,675 kilogram beras lengkap dengan lauk pauk per hari. Bisa juga dalam bentuk uang, sebesar Rp 40.000 per hari per jiwa.

‎Kabul Budiono menjelaskan, besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, melalui rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Berau, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga keagamaan Islam pada 11 Februari 2026.

‎Ia berharap, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu serta menyalurkannya melalui lembaga resmi agar distribusinya lebih terarah dan tepat sasaran.

‎“Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga wujud kepedulian sosial agar saudara-saudara kita yang membutuhkan dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya,” pungkasnya.

‎Keputusan ini berlaku khusus untuk wilayah Kabupaten Berau sejak tanggal ditetapkan.

‎Reporter: Akmal | Editor: Sarno

Bagikan