NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Wacana perubahan nama Bandara Kalimarau kembali menjadi perbincangan publik. Menanggapi isu tersebut, Kepala BLU UPBU Kelas I Kalimarau, Patah Atabri, menegaskan bahwa perubahan nama bandara bukan hal yang bisa dilakukan secara sembarangan karena telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
“Perubahan nama bandara itu sudah diatur regulasinya, tidak bisa asal ganti nama. Kalau persyaratannya dipenuhi, silakan saja diproses,” ujar Patah Atabri, saat ditemui di Bandara Kalimarau, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, pihak bandara pada prinsipnya hanya mengikuti proses yang diajukan oleh pihak pemerakarsa. Hingga kini, UPBU Kalimarau belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang mengusulkan perubahan nama tersebut.
“Pemerakarsanya bisa dari pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan hukum Indonesia, atau pengelola bandara. Itu sudah ada semua di aturannya,” jelasnya.
Patah menegaskan, secara kelembagaan Bandara Kalimarau siap mengikuti apabila memang ada usulan resmi perubahan nama. Namun, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan.
“Kami di bandara sifatnya hanya mengikuti. Keputusan disetujui atau tidak itu kewenangan menteri, karena nanti output-nya berupa peraturan menteri,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa persyaratan perubahan nama bandara terbilang cukup ketat dan memerlukan proses panjang. Salah satunya adalah adanya persetujuan gubernur yang wajib dipublikasikan melalui media massa selama minimal tiga bulan untuk melihat respons masyarakat.
“Persetujuan itu harus dipublikasikan, untuk melihat apakah ada masyarakat yang kontra atau tidak. Jadi harus transparan,” katanya.
Selain itu, pemerakarsa juga harus menjelaskan latar belakang penggunaan nama bandara yang diusulkan serta siap menanggung konsekuensi hukum jika di kemudian hari muncul keberatan atau gugatan dari pihak lain.
“Tidak bisa serta-merta pakai nama tertentu. Harus jelas latar belakangnya apa dan tujuannya apa,” tegasnya.
Reporter : Akmal | Editor : Sarno





