NUSANTARAKALTIM, TANJUNG REDEB – Kunjungan warga negara asing (WNA) ke Kabupaten Berau semakin ramai. Daerah yang memiliki banyak destinasi wisata unggulan ini juga menjadi lokasi kerja bagi WNA yang terlibat di sektor industri, terutama pertambangan dan perkebunan.
Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, sepanjang 2025 permohonan izin keimigrasian didominasi oleh pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Jumlah pemegang ITAS tercatat mencapai 83 orang hingga akhir tahun lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, Catur Apriyanto, menyebut ITAS tersebut umumnya dimiliki oleh WNA yang bekerja sebagai tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Berau. Aktivitas industri dinilai menjadi salah satu faktor meningkatnya keberadaan WNA di daerah tersebut.
Selain ITAS, permohonan terbanyak berikutnya berasal dari WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 68 orang mengajukan perpanjangan izin tersebut.
“Mayoritas pemegang ITK adalah pengunjung yang menetap cukup lama, terutama di kawasan wisata. Ada yang untuk riset, eksplorasi, hingga kunjungan keluarga,” kata Catur, Senin (2/2/2026).
Data Imigrasi juga mencatat keberadaan satu WNA pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP). Di luar itu, sebanyak 152 WNA mengurus layanan keimigrasian lainnya, seperti Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) serta Exit Permit Only (EPO).
MERP merupakan izin keluar-masuk wilayah Indonesia bagi WNA selama izin tinggalnya masih aktif. Sementara EPO adalah izin keimigrasian yang memungkinkan WNA meninggalkan Indonesia tanpa hak untuk kembali.
Meningkatnya arus WNA sepanjang tahun lalu mendorong Imigrasi Tanjung Redeb untuk memperketat pengawasan pada 2026. Catur menilai mobilitas WNA di Berau menunjukkan tren yang perlu diantisipasi sejak dini.
“Pergerakan WNA tahun lalu cukup tinggi. Karena itu, tahun ini pengawasan akan kami tingkatkan, baik secara administratif maupun di lapangan,” ujarnya.
Sejak awal Januari 2026, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi yang dinilai rawan. Kawasan pesisir dan kepulauan menjadi prioritas, termasuk Derawan, Maratua, Sangalaki, dan Kakaban, serta jalur darat Bidukbiduk hingga Talisayan.
Menurut Catur, wilayah tersebut menjadi magnet bagi WNA, khususnya dari Eropa, Malaysia, dan Tiongkok, yang memanfaatkan momentum libur akhir tahun.
“Kami memastikan keberadaan mereka sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” katanya.
Imigrasi juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya perusahaan yang akan mulai beroperasi pada 2026, agar patuh terhadap regulasi keimigrasian apabila mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Koordinasi harus dilakukan sejak awal. Jangan sampai tenaga asing sudah berada di lokasi kerja, tetapi status keimigrasiannya justru bermasalah,” tegas Catur.
Reporter: Marta Tongsay | Editor: Sarno





