NUSANTARAKALTIM, TANJUNGREDEB– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan bahwa dana penanggulangan bencana di tingkat kampung tersedia dan sudah disiapkan, namun penggunaannya hanya dibenarkan ketika kampung benar-benar mengalami bencana, seperti banjir.
“Dana penanggulangan bencana itu ada. Dananya tersedia di kampung dan memang disiapkan untuk kondisi darurat. Tapi pemakaiannya hanya boleh dilakukan pada saat terjadi bencana, tidak bisa digunakan di luar itu,” tegas Tenteram Rahayu.
Ia menjelaskan, bagi kampung yang terdampak banjir, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penanganan darurat sesuai kondisi di lapangan.
Namun apabila tidak ada bencana, maka penggunaan dana penanggulangan bencana tidak dibenarkan karena sudah diatur secara jelas dalam regulasi.
“Kalau tidak ada bencana, tentu tidak boleh dipakai. Kampung juga punya dana cadangan, tapi itu mekanismenya berbeda dan tidak bisa disamakan dengan dana bencana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tenteram Rahayu menekankan bahwa mekanisme penggunaan dana bencana harus dilakukan secara tertib dan transparan.
“Tahapan awal yang wajib dipenuhi adalah memastikan regulasi membenarkan penggunaan dana tersebut sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Setelah itu, keputusan penggunaan dana harus melalui musyawarah kampung. Musyawarah ini wajib melibatkan pemerintah kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), serta unsur lembaga kampung lainnya.
“Semua melalui musyawarah. Dari penentuan kebutuhan sampai kesepakatan penggunaan dananya. Prinsipnya jelas, digunakan untuk hal yang benar, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” tutupnya.
Kami berharap seluruh pemerintah kampung memahami penegasan ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran.
Reporter : Akmal | Editor : Sarno





